Penganiaya Guru Honorer Dieksekusi
Begini Perjalanan Kasus Orang Tua Murid Penganiaya Guru Honorer di Sultan Daulat Subulussalam
Kejaksaan, kata Hendra mempertimbangkan berbagai kemungkinan sehingga membutuhkan waktu untuk mengeksekusi terpidana tersebut.
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
Jilbab terkoyak serta luka memar dan lebam menjadi bukti kuat dugaan penganiayaan yang dilakukan wali murid terhadap guru honorer.
Polisi pun sudah memeriksa korban bersama tiga saksi. Dalam kasus ini polisi menerapkan pasal 351 ayat 1 KUHP.
Meski sejak awal pelaku telah menunjukan sikap kurang kooperatif, polisi menyatakan belum menahan pelaku. AKP Dodi menyatakan hingga tadi malam belum ada penahanan kepada Siti Nurhalizah namun diupayakan wajib lapor.
Dikatakan, wajib lapor dilakukan selama pelaku kooperatif. Wajib lapor ini nantinya berlaku sebanyak tiga kali dalam sepekan.
AKP menyatakan sejauh ini setelah ditelusuri, dipelajari ada raut dari tersangka sudah mulai koperatif.
Hal ini diyakini polisi sehingga masih menerapkan wajib lapor kepada tersangka.
Namun jika ke depan tersangka tidak kooperatif, Kapolsek AKP Dodi menyatakan akan melakukan penahanan. (*)