Penganiaya Guru Honorer Dieksekusi
Begini Perjalanan Kasus Orang Tua Murid Penganiaya Guru Honorer di Sultan Daulat Subulussalam
Kejaksaan, kata Hendra mempertimbangkan berbagai kemungkinan sehingga membutuhkan waktu untuk mengeksekusi terpidana tersebut.
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
“Hari ini tim kami telah mengeksekusi pelaku penganiayaan untuk menjalani hukuman tahanan di Rutan Singkil,” kata Kajari Alinafiah.
Perjalanan kasus
Sekadar mengingatkan kasus penganiayaan terhadap guru honorer ini telah bergulir enam bulan terakhir.
Adalah, Siti Nurhalizah, salah satu wali murid Sekolah Dasar Negeri (SDN) Jambi Baru, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap guru honorer di sana.
”Benar, berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti pendukung maka pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” Kapolres Aceh Singkil AKBP Andrianto Agramuda melalui Kapolsek Sultan Daulat, AKP Dodi saat dikonfirmasi Serambi., Selasa (26/11/2019).
Kapolsek Sultan Daulat AKP Dodi menyampaikan pelaku datang ke polsek sebenarnya hendak membuat pengaduan soal pencubitan yang dilakukan guru kepada anaknya.
Namun polisi langsung mengupayakan pemeriksaan kepada. Nah, dalam pemeriksaan ini polisi mengambil keterangan dari pelaku sebagai tersangka atas duaan perlakukannya terhadap guru.
Dari pemeriksaan polisi, pelaku mengaku perbuatannya terhadap Bu Guru Rahmah (35) guru honorer korban penganiayaan.
AKP Dodi menambahkan, dari keterangan pelaku, perlakuannya tersebut atas emosi sesaat yang tiba-tiba ataupun spontan lantaran tidak puas pada jawaban guru Rahmah terhadap apa yang sudah diupayakan mereka hari-hari sebelumnya.
Persoalan yaitu permasalahan anak didik yang ditangani sekolah.
”Karena tidak puas sehingga pelaku melakukan pencubitan terhadap guru dan menarik jilbab,” ujar Kapolsek AKP Dodi.
Polisi dalam kasus ini telah menerima hasil Visum et repertum ( VeR) terkait penganiayaan Rahmah guru honorer SDN Jambi Baru. Menurut Kapolsek AKP Dodi, berdasarkan hasil visum menguatkan bahwa ada luka lebam di lengan kiri.
Lalu lebam bagian kepala sebelah samping kiri atau mengarah ke pelipis. Sementara ini, kata Kapolsek AKP Dodi baru dua titik bagian tubuh mengalami luka memar dan leban keterangan secara medis.
”Dengan bukti hasil visum yang menyatakan luka lebam dan memar sudah cukup cukup kuat menjadi alat bukti hukum,” terang Kapolsek AKP Dodi
Lalu, Kapolsek AKP Dodi juga memperlihatkan jilbab milik korban berwarna hitam yang terkoyak akibat ditarik paksa saat dianiaya wali murid.