Penganiaya Guru Honorer Dieksekusi
Begini Perjalanan Kasus Orang Tua Murid Penganiaya Guru Honorer di Sultan Daulat Subulussalam
Kejaksaan, kata Hendra mempertimbangkan berbagai kemungkinan sehingga membutuhkan waktu untuk mengeksekusi terpidana tersebut.
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
Kejaksaan, kata Hendra mempertimbangkan berbagai kemungkinan sehingga membutuhkan waktu untuk mengeksekusi terpidana tersebut.
Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Tim Kejaksaan Negeri Subulussalam telah mengeksekusi Siti Nurhalizahh alias Mak Puspa, terpidana kasus penganiayaan Rahmah, guru honorer di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Jambi Baru, Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Minggu (14/6/2020) sore tadi.
Siti Nur Halizah dieksekusi untuk menjalani hukuman sebagaimana vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkil, 11 Mei lalu, yakni satu bulan penjara.
Eksekusi terhadap Siti Nurhalizah sempat menjadi sorotan sejumlah pihak, khususnya Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kota Subulussalam selaku kuasa hukum korban karena dianggap lambat.
Namun pihak Kejaksaan Negeri Subulussalam mempunyai alasan yang patut dipertimbangkan dalam proses eksekusi terhadap terpidana penganiayaan guru honorer itu.
Kasi Pidum Kejari Subulussalam, Mhd Hendra Damanik SH menyampaikan itu kepada Serambinews.com kemarin sore.
• Jenderal Purnawirawan Pramono Edhie Wibowo Dimakamkan Disamping Kuburan Ibu Ani
• Istri Wabup Aceh Tamiang Tutup Usia, Bardan Sahidi: Almarhumah Terus Hafal Alquran di Akhir Hayatnya
• Polisi Amankan Dua Pelaku Pengancaman Aparatur Kampung Kute Kering
Dikatakan, salah satu alasan pihak kejaksaan ingin mengedepankan tindakan persuasif mengingat terpidana merupakan seorang ibu yang sedang memiliki anak kecil.
Kejaksaan tidak ingin saat dieksekusi paksa terjadi hal-hal yang di luar dugaan.
Kejaksaan, kata Hendra mempertimbangkan berbagai kemungkinan sehingga membutuhkan waktu untuk mengeksekusi terpidana tersebut.
”Ada hal yang kita pertimbangkan yang penting kita akan tetap mengeksekusinya,” ujar Hendra
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam Mhd Alinafiah Saragih SH dalam keterangan persnya kepada Serambinews.com mengatakan Siti Nurhalizahh melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) bulan.
Hukuman tersebut dikurangi masa tahanan rumah dan kota.
”Jadi sisa masa hukuman menjadi 7 (tujuh) hari setelah potong tahanan rumah dan kota,” kata Kajari Mhd Alinafiah
Menurut Kajari Mhd Alinafiah, proses eksekusi dilakukan sore tadi sekitar pukul 18.00 WIB. Eksekusi terhadap terpidana kasus penganiayaan ini dilaksanakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusril Ardi, SH, M.Cio dibantu staf pidana umum Muhammad Fazil dan Ari Martunis.