Selebriti
Ruben Onsu Minta Maaf Usai Kalah di Pengadilan Kasasi Ditolak, I am Geprek Bensu Beri 2 Solusi Ini
Bahkan menurutnya, ia baru mengetahui hasil putusan Mahkamah Agung saat sedang makan siang bersama Jordi Onsu dan pengacaranya.
"Dalam pokok perkara : Menolak Gugatan Penggugat Runen Samuel Onsu tersebut untuk seluruhnya," tulis hasil putusan yang dikutip dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.
Hakim juga meminta Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Kemenkumham untuk membatalkan merek-merek atas nama Ruben Samuel Onsu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek.
Ruben Onsu juga diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp 1.911.000. Pada 23 April 2020, Ruben Onsu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengajuan kasasi tersebut terdaftar dengan nomor register 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020.
Namun, pengajuan kasasi ditolak pada 20 Mei 2020.
Oleh karena itu, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah berkekuatan hukum tetap. (*)
• Gadis Remaja Tak Berdaya Disetubuhi Pacar Usai Dicekoki Miras, Awalnya Diajak Nongkrong
• Polres Nagan Raya Gerebek Lapak Judi Dadu di Kawasan Perkebunan Sawit, Enam Pria Ditangkap
• Pembangunan Box Curvert untuk Antisipasi Banjir Simpang Elak Lhokseumawe Gagal, Ini Sebabnya
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Ruben Onsu Minta Maaf Usai Kalah di Pengadilan, I am Geprek Bensu Beri 2 Solusi: Mau Kuasai Silahkan,