Berita Aceh Tamiang
Sudah Berumur, Masih Juga Nongkrong di Cafe dengan Pasangan Non-Muhrim, Apa Tak Ingat Anak di Rumah!
Kebiasaan duduk atau nongkrong di warung remang-remang dianggap biasa, padahal jelas-jelas melanggar norma-norma agama dan juga adat.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: M Nur Pakar
Ulah para pria yang sudah berumur 40 tahun ke atas, termasuk wanita dan perempuan yang berusia 30 tahun ke atas telah mencoreng warga sekitarnya,
Apakah mereka tidak ingat anak-anak yang menunggu di rumah, atau juga ada hal lain, hanya mereka yang tahu.
Dari tiga pasangan non-muhrim, dua pria kabur saat digerebek oleh petugas Satpol PP/WH Aceh Tamiang.
Diperkirakan, dua pria itu rekan dari satu pria yang berhasil diamankan.
Status tiga pasangan itu belum diketahui, namun diperkirakan sudah beristri, duda atau berstatus janda.
“Kami melihat dua pria melarikan diri ketika razia, namun dua teman wanita masing-masing pelaku berhasil kami amankan,” katanya.
Dua pria itu diduga melakukan pelanggaran khalwat atau berduaan dengan pasangan non-muhrim lari tunggang langgang menghindari razia pada Kamis (11/6/2020) malam.
Kedua pria yang identitasnya masih ditelusuri petugas itu kabur meninggalkan begitu saja dua teman wanitanya di kafe yang berdiri di pinggir jalan lintas Sumatera itu.
Syahrir menyebut dalam razia ini pihaknya hanya mengamankan empat orang.
Syahrir mengatakan empat orang yang diamankan, satu pria berinisial MSS berusia 48 tahun, warga Kampung Selamat, Tenggulun, Aceh Tamiang.
Satu wanita berinisial L sudahberusia 49 tahun, warga Besitang, Kabupaten Langkat, Sumut.
Dua wanita lainnya berusia di atas 30 tahun.
Satu berinial W sudahberusia 33 tahun, asal Babalan, Kecamatan Langkat, Sumut.
Satu wanita lagi, berinisial S berusia 34 tahun, warga Rantaupauh, Rantau, Aceh Tamiang
Dalam razia ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor.