Berita Aceh Tamiang

Sudah Berumur, Masih Juga Nongkrong di Cafe dengan Pasangan Non-Muhrim, Apa Tak Ingat Anak di Rumah!

Kebiasaan duduk atau nongkrong di warung remang-remang dianggap biasa, padahal jelas-jelas melanggar norma-norma agama dan juga adat.

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: M Nur Pakar
Ilustrasi
Cafe di Seumadam, Aceh Tamiang 

Dia mengaku razia ini, karena banyaknya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas beberapa kafe di perbatasan Aceh Tamiang dengan Sumatera Utara itu.

Syahrir menyatakan telah memperingatkan pengelola kafe untuk menambah penerangan agar tidak disalahgunakan pengunjung.

“Dari haisl pemeriksaan, unsur pelanggaran Qanun Jinayat tidak cukup, tapi perbuatan mereka telah meresahkan warga sehingga perlu dilakukan pembinaan,” kata Syahrir Pua Lapu, Jumat (12/6/2020).

Dikaakan, sanksi pembinaan berupa bakti sosial, berupa membersihkan mushala.

Kemudian pemahaman tentang agama , termasuk Qanun Jinayat.

Dikatakan, mereka mendapat sanksi pembinaan selama lima hari.

Diharapkan melalui pembinaan ini masing-masing pelaku lebih memahami tentang Qanun Jinayat sehingga tidak lagi mengulangi perbuatan yang meresahkan masyarakat. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved