Penganiaya Guru Honorer

Terpidana Penganiaya Guru Honorer Jalani Tahanan 7 Hari Lagi

Siti Nur Halizah dieksekusi untuk menjalani hukuman penjara sebagaimana vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkil, 11 Mei lalu.

Penulis: Khalidin | Editor: Taufik Hidayat
For Serambinews.com
Siti Nurhalizah alias Mak Puspa, terpidana kasus penganiayaan guru honorer, Minggu (14/6/2020) dieksekusi tim Kejaksaan Negeri Subulussalam untuk menjalani hukuman penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Singkil, Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil.   

Laporan Khalidin | Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Siti Nurhalizah alias Mak Puspa, terpidana kasus penganiayaan guru honorer di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Jambi Baru, Sultan Daulat, Kota Subulussalam telah dieksekusi pihak kejaksaan, Minggu (14/6/2020) sore tadi.

Siti Nur Halizah dieksekusi untuk menjalani hukuman penjara sebagaimana vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkil, 11 Mei lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam Mhd Alinafiah Saragih SH dalam keterangan persnya kepada Serambinews.com mengatakan Siti Nurhalizah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) bulan. Hukuman tersebut  dikurangi masa tahanan rumah dan kota.

”Jadi sisa masa hukuman menjadi 7 (tujuh) hari setelah potong tahanan rumah dan kota,” kata Kajari Mhd Alinafiah

Kajari Mhd Alinafiah menambahkan, terpidana Siti Nurhalizah akan menjalani hukuman penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Singkil, Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil.

Saat dieksekusi kejaksaan ke Rutan Singkil, terpidana Siti Nurhalizah mengenakan baju daster warna merah dan jilbab kream.

Sebelumnya,  Rahmah (25) guru honorer di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Jambi Baru, Sultan Daulat, Kota Subulussalam yang merupakan korban penganiayaan meminta pihak kejaksaan segera mengeksekusi pelaku yang sudah divonis hukuman sebulan penjara.

Seperti diberitakan, tim Kejaksaan Negeri Subulussalam Minggu (14/6/2020) sore tadi telah mengeksekusi pelakunya untuk ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Singkil, Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil.

Informasi eksekusi terhadap terpidana kasus penganiayaan guru honorer bernama Siti Nurhalizah alias Mak Puspa disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam Mhd Alinafiah Saragih SH dalam keterangan persnya kepada Serambinews.com.

Menurut Kajari Mhd Alinafiah, proses eksekusi dilakukan sore tadi sekitar pukul 18.00 WIB. “Hari ini tim kami telah mengeksekusi pelaku penganiayaan untuk menjalani hukuman tahanan di Rutan Singkil,” kata Kajari Alinafiah

Eksekusi terhadap terpidana kasus penganiayaan ini dilaksanakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusril Ardi, Sh, M.Cio dibantu staf pidana umum Muhammad Fazil dan Ari Martunis. Dikatakan, eksekusi baru dilakukan karena pihak kejaksaan terlebih dulu melakukan upaya persuasif guna menghindari hal-hal tak diinginkan. Ini karena terpidana merupakan perempuan yang memiliki anak bayi.

Sekadar mengingatkan kasus penganiayaan terhadap  guru honorer ini telah bergulir enam bulan terakhir. Adalah, Siti Nurhaliza (38) salah satu wali murid Sekolah Dasar Negeri (SDN) Jambi Baru, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus  penganiayaan terhadap  guru honorer di sana.

”Benar, berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti pendukung maka pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” Kapolres Aceh Singkil AKBP Andrianto Agramuda melalui Kapolsek Sultan Daulat, AKP Dodi  saat dikonfirmasi Serambi., Selasa (26/11/2019).

Kapolsek Sultan Daulat AKP Dodi menyampaikan pelaku datang ke polsek sebenarnya hendak membuat pengaduan soal pencubitan yang dilakukan guru kepada anaknya.

Namun polisi langsung mengupayakan pemeriksaan kepada. Nah, dalam pemeriksaan ini polisi mengambil keterangan dari pelaku sebagai tersangka atas duaan perlakukannya terhadap guru.

Dari pemeriksaan polisi, pelaku mengaku perbuatannya terhadap Bu Guru Rahmah (35) guru  honorer korban penganiayaan.

AKP Dodi menambahkan, dari keterangan pelaku,  perlakuannya tersebut atas emosi sesaat yang tiba-tiba ataupun spontan lantaran tidak puas pada jawaban guru Rahmah terhadap apa yang sudah diupayakan mereka hari-hari sebelumnya. Persoalan yaitu permasalahan anak didik  yang ditangani sekolah.

”Karena tidak puas sehingga pelaku melakukan pencubitan terhadap guru dan menarik jilbab,” ujar Kapolsek AKP Dodi.

Polisi dalam kasus ini telah menerima hasil Visum et repertum ( VeR) terkait penganiayaan Rahmah  guru honorer SDN Jambi Baru. Menurut Kapolsek AKP Dodi, berdasarkan hasil visum menguatkan bahwa ada luka lebam  di lengan kiri.

Lalu lebam bagian kepala sebelah samping kiri atau mengarah ke pelipis. Sementara ini, kata Kapolsek AKP Dodi baru dua titik bagian tubuh mengalami luka memar dan leban keterangan secara medis.

”Dengan bukti hasil visum yang menyatakan luka lebam dan memar sudah cukup cukup kuat menjadi alat bukti hukum,” terang Kapolsek AKP Dodi.

Lalu, Kapolsek AKP Dodi juga memperlihatkan jilbab milik korban berwarna hitam yang terkoyak akibat ditarik paksa saat dianiaya wali murid. Jilbab terkoyak serta luka memar dan lebam menjadi bukti kuat dugaan penganiayaan yang dilakukan wali murid terhadap guru honorer.(*)

BREAKING NEWS - Jaksa Eksekusi Orang Tua Murid Penganiaya Guru Honorer Sultan Daulat Subulussalam

Selain Indonesia, Sejumlah Negara Juga Batalkan Keberangkatan Jamaah Haji 2020

Dua Remaja Tenggelam di Laut, Bupati Singkil Instruksikan Penambahan Bantuan Alat Selam

Pelatih Fisik Persiraja Irwansyah Ungkap Kondisi Pemain, Khawatirkan Alami Penurunan

Otonomi Bangsamoro Filipina Telah Capai Enam Keuntungan, Kata Negosiator Perdamaian Asal Turki

Gadis Ini Posting Cerita Beli Rumah di Usia 23 Tahun dan BMW di Usia 25 Tahun, Juga Aset Lainnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved