Breaking News

Berita Aceh Tengah

Awasi Pelaksanaan Aturan, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh Sidak Rutan Takengon

Pembinaan warga binaan kemasyarakatan berbasis hukum dan HAM, sehingga harus memperhatikan aspek-aspek HAM.

Penulis: Mahyadi | Editor: Said Kamaruzzaman
SERAMBINEWS.COM/MAHYADI
Kepala Divisi Administrasi, Kanwil Kemenkumham Aceh, Rudi Hartono didampingi Kepala Rutan Kelas IIB Takengon, Zulkifli melakukan pengecekan sarana dan prasarana Rutan Kelas IIB Takengon, Minggu (14/6/2020). 

Laporan Mahyadi | Aceh Tengah

SERAMBINEWS.COM, TAKENGON - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Aceh melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B, Takengon. Sidak tersebut untuk memastikan beberapa hal penting yang berkaitan dengan kondisi rutan, termasuk potensi gangguan keamanan.

Sidak dipimpin oleh Kepala Divisi Administrasi yang juga sebagai Plh Kepala Divisi Kemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Aceh, Rudi Hartono. "Jadi kami ingin memastikan, tugas serta kondisi warga binaan sesuai dengan kebijakan menteri dan perintah Dirjen Kemasyarakatan," kata Rudi Hartono kepada Serambinews.com, Senin (15/6/2020).

Dia menambahkan, ada tiga hal yang menjadi perhatian, di antaranya terkait dengan deteksi dini masalah gangguan ketertiban dan keamanan di dalam lapas.

Danau Lut Tawar Jadi TPA Sampah Terbesar di Aceh Tengah, Ini Penyebab dan Alternatif Solusinya

Anggota DPRK Aceh Tengah Sarankan Sisa Dana Pengadaan 300 Ribu Masker Dialihkan

Jang-Ko Sorot Pembentukan Tim Pansus Damaikan Bupati dengan Wakil Bupati Aceh Tengah

Selanjutnya, melakukan langkah-langkah antisipatif dan progresif terhadap berbagai permasalahan. Selain itu juga upaya menjalin sinergisitas dengan berbagai pihak. "Kami melihat langkah-langkah tersebut sudah dilakukan di Rutan Takengon.

Diantaranya tes urine, baik para pegawai serta warga binaan," sebut Rudi Hartono.

Upaya lainnya, lanjut Rudi Hartono, sudah dilakukan penggeledahan serta pemeriksaan alat-alat sarana dan prasarana yang ada di Rutan Takengon. Termasuk juga, pemindahan sejumlah napi yang mempunyai potensi menimbulkan gangguan. "Berkaitan dengan antisipasi, ada tiga aspek yang perlu diperhatikan, di antaranya manusianya, sarana, prasarana, serta lingkungan," jelasnya.

Di sisi lain, Rudi Hartono juga menyinggung tentang adanya program asimilasi. Menurutnya, pembinaan warga binaan kemasyarakatan berbasis hukum dan HAM, sehingga harus memperhatikan aspek-aspek HAM. "Untuk program asimilasi ini saya melihat ada keberhasilan di Rutan Takengon," ujarnya.

Dia sebutkan, untuk program asimilasi bukan berarti membebaskan para narapidana, melainkan dilihat dari sisi HAM. Selama proses asimilasi pembinaan masih tetap dilakukan sampai benar-benar bisa kembali ke masyarakat dengan baik.

Konflik Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah:  DPRK Bisa Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Keduanya

"Jadi kita tegas, kalau mereka masih main-main dan kumat di luar selama masa adaptasi, kita tarik kembali dan akan dikenakan double hukuman. Tentu kita tidak menginginkan, setelah narapidana mendapat asimilasi, justru membuat susah masyarakat. Bila ada, kita batalkan asimilasinya," tegas Rudi Hartono.

Kepala Rutan Kelas II B Takengon, Zulkifli menambahkan, pihaknya sudah melakukan beberapa langkah antisipasi di antaranya melakukan tes urine terhadap para pegawai rutan serta penghuni lapas. Termasuk juga pemindahan narapidana yang berpotensi bisa menimbulkan gangguan ketertiban dan keamanan di Rutan Takengon.

"Hasil tes urine, pegawai maupun penghuni rutan, alhamdulillah hasilnya negatif. Sedangkan untuk pemindahaan narapidana, sudah dilakukan beberapa waktu lalu dengan jumlah sebanyak 20 orang. Ada yang dipindah ke Rutan Bener Meriah, serta ke Lhokseumawe," ungkap Zulkifli.(*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved