Luar Negeri

New Delhi Hukum Ringan Pelanggar Masker dan Meludah Tembakau di Tempat Umum

Pemerintah New Delhi, India memberi hukuman ringan kepada warganya yang bandel. Hukuman diberikan kepada warga yang tidak memakai masker dan meludah

Editor: M Nur Pakar
AFP/INDRANIL MUKHERJEE
Seorang pejalan kaki melewati poster sosialiasi masker di Mumbai, India, Senin (15/6/2020). 

Hal itu untuk memastikan bahwa protokol keselamatan mencegah penyebaran penyakit menular itu.

Aturan itu berlaku selama satu tahun.

Petugas departemen kesehatan, hakim distrik, hakim sub-divisi, polisi Delhi telah diberi wewenang untuk menjatuhkan hukuman.

Jika ada warga yang tidak membayar denda, maka akan dikenakan KUHP India.(*)

Yaitu pembangkangan terhadap perintah sipil.

Sehingga, pelanggar dapat dijatuhi hukuman enam bulan penjara.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved