Luar Negeri

New Delhi Hukum Ringan Pelanggar Masker dan Meludah Tembakau di Tempat Umum

Pemerintah New Delhi, India memberi hukuman ringan kepada warganya yang bandel. Hukuman diberikan kepada warga yang tidak memakai masker dan meludah

Editor: M Nur Pakar
AFP/INDRANIL MUKHERJEE
Seorang pejalan kaki melewati poster sosialiasi masker di Mumbai, India, Senin (15/6/2020). 

SERAMBINEWS.COM, NEW DELHI - Pemerintah New Delhi, India memberi hukuman ringan kepada warganya yang bandel.

Hukuman diberikan kepada warga yang tidak memakai masker dan meludah tembakau di tempat umum.

Pemerintah Kota New Delhi menjatuhkan denda sebesar Rs 500 atau sekitar Rp 93 ribu.

Bahkan, bagi warga yang melanggar aturan karantina juga akan djatuhkan sanski.

Dilansir TimesNowNews, Senin (15/6/2020), termasuk yang tidak menjaga jarak harus membayar denda juga.

Aturan baru diumumkan oleh Letnan Gubernur Delhi, Anil Baijal pada Sabtu (13/6/2020) dan mulai berlaku pada Minggu (14/6/2020).

Pelanggaran berulang akan berjumlah dua kali lipat menjadi Rs 1.000 atau sekitar 187 ribu.

Para petani memilih bibit padi untuk ditanam kembali di luar Amritsar, India, Senin (15/6/2020).
Para petani memilih bibit padi untuk ditanam kembali di luar Amritsar, India, Senin (15/6/2020). (AFP/NARINDER NANU)

India Olok-olok Imran Khan , Alih-alih Beri Bantuan, Utang Pakistan Membengkak

Sonu Kirim Migran India Pulang Kampung, Tetap Ikuti Protokol Kesehatan

Tentara Tembak Mati Lima Pejuang Kashmir, India Gelar Operasi Militer

Menurut sebuah pernyataan:

Denda akan dikenakan jika ada yang melanggar norma-norma observasi aturan karantina

Melanggar jarak sosial

Tidak pakai masker atau penutup wajah

Baik di tempat umum maupun tempat kerja.

Larangan meludah di tempat umum.

Larangan konsumsi alkohol, getah, tembakau, dll. di tempat umum.

Aturan baru itu bagian dari Peraturan Delhi Epidemic Diseases (Manajemen COVID-19), 2020.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved