Breaking News

Berita Kutaraja

Tak Masuk Agenda Paripurna, Iskandar Usman Tagih Rencana Pembatalan Proyek Multiyears Rp 2,7 Triliun

Rapat paripurna DPRA, Senin (15/6/2020), diwarnai interupsi jelang penutupan sidang.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
FOR SERAMBINEWS.COM
Iskandar Usman Al-Farlaky, Anggota DPRA 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Rapat paripurna DPRA, Senin (15/6/2020), diwarnai interupsi jelang penutupan sidang. Sejumlah anggota DPRA menyampaikan pandangannya terhadap berbagai persoalan yang terjadi saat iniuntuk disampaikan ke pemerintah.

Ada dua agenda utama rapat paripurna itu. Yaitu pelantikan PenggantianAntar Waktu (PAW) Anggota DPRA sisa masa jabatan 2019-2024 dan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2019.

Salah satu anggota DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky dalam interupsinya mempertanyakan kepada Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, mengapa rencana pembentukan panitia khusus (pansus) tidak dilaksanakan dalam rapat paripurna itu.

Sebelumnya, DPRA merencanakan pembentukan Pansus Pembangunan Gedung Onkologi RSUDZA, Pansus Pencairan Kredit PT Bank Aceh Syariah, Pansus Pengadaan Barang dan Jasa APBA-P Tahun Anggaran 2019, serta rapat paripurna pembatalan proyek multiyears tahun anggaran 2020-2022 senilai Rp 2,7 triliun untuk 12 paket pengerjaan.

“Pimpinan, pada forum berbahagia ini saya meminta komitmen kita bersama, karena kita secara kelembagaan harus memenuhi unsur mufakat dan musyawarah,” kata Iskandar Usman di hadapan anggota DPRA dan Sekda Aceh, Taqwallah.

Awasi Pelaksanaan Aturan, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh Sidak Rutan Takengon

Tahun Ini, Kelulusan di SDN 1 Banda Sakti Lhokseumawe Capai 100 Persen

Warga Kampung Blang Kekumur Tolak Pembangunan TPA Sampah di Kampung Mereka, Begini Alasannya

Iskandar mempertanyakan kepada Ketua DPRA terkait kejelasan waktu pembentukan beberapa pansus yang sudah disepakati untuk dilaksanakan sebagaimana hasil rapat Badan Musyarawarah (Banmus) DPRA tertanggal 23 Maret 2020.

Berdasarkan Pasal 54A ayat (3), (4), dan (6) Permendagri 21tahun 2011 tentang perubahan kedua Permendagri 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah menyatakan bahwa penganggaran kegiatan tahun jamak berdasarkan atas persetujun DPRD yang dituangkan dalam nota kesepakatan bersama antara kepala daerah dan DPRD.

“Artinya, berdasarkan persetujuan DPRD, bukan persetujuan DPRA sebelumnya. Karena itu, kami melihat ini (penganggaran proyek multiyears) cacat prosedur. Agar kita tidak menanggung beban dan dosa, sangat layak sekali multiyears itu untuk dibawa dalam rapat paripurna untuk dibatalkan,” ungkap Iskandar yang disamput applus anggota dewan lain.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved