Berita Banda Aceh
Wakili Plt Gubernur Aceh, Sekda Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2019 Dalam Rapat Paripurna DPRA
Plt Gubernur Aceh harus mengikuti video teleconfere (vidcom) rapat koordinasi nasional (rakornas) dengan Presiden Jokowi dan para menteri.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ibrahim Aji
Taqwallah juga menyampaikan penerimaan pembiayaan yang diperoleh dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2018 realisasinya Rp 2,95 triliun lebih.
Sedangkan rencana pengeluaran pembiayaan Rp 75,31 miliar lebih, sehingga pembiayaan netto direncanakan Rp 2,88 triliun lebih, realisasinya Rp 2,87 triliun lebih atau 99,89 persen.
• Demi Hidup Dengan Selingkuhan, Perdana Menteri Lesotho Sewa Geng Kriminal untuk Membunuh Istrinya
"Pemerintah Aceh dalam melaksanakan tugas pembantuan dari pemerintah pusat memperoleh sebelas Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang dilaksanakan oleh tujuh SKPA dengan anggaran sebesar Rp 217,21 miliar lebih, realisasinya Rp 208,33 miliar lebih atau 95,91 persen," ungkap Sekda Aceh, Taqwallah.
Sementara Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin mengungkapkan bahwa anggota dewan memiliki waktu paling lambat 30 hari setelah menerima LKPJ untuk melakukan pembahasan LKPJ guna memberikan rekomendasi.
Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelengaraan Pemerintahan Daerah.
"Setelah tadi kita mendengarkan penyampaian LKPJ tadi, semoga apa yang disampaikan menjadi gambaran bagi kita terhadap capaian penyelenggaraan pemerintahan daerah selama tahun 2019," kata Dahlan sebelum menutup rapat paripurna.(*)
• Tentara dan Polisi Awasi Pengunjung Hingga ke Dalam Mal
• Nelayan Aceh Utara Lihat Mayat Terapung di Laut, Satpol Airud Patroli Perairan Bireuen
• Viral Tukang Becak Duduk di Pinggir Jalan, Tulis Untaian Kata-kata Sedih Demi Harap Bantuan