Berita Pidie
Berbuat Mesum Hamil, Cambuk Ditunda Dua Tahun, Dua Wanita Dieksekusi Rotan 200 Kali
Akibat perbuatan mesum yang dilakukan dua wanita dua tahun silam atau 2018, akhirnya hamil.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: M Nur Pakar
Man dan Syuk divonis bersalah karena terlibat maisir (judi).
Kemudian, Fit (29) menjalani cambuk 27 kali dalam perkara ikhtilat.
Kejari Pidie mengesekusi tujuh terpidana cambuk, satu lagi sakit, sehingga ditunda.
Dalam eksekusi cambuk, Syuk dalam perkara maisir sempat melotot ke arah algojo.
Namun, algojo tetap mencambuk hingga tuntas 7 kali sebatan rotan.
Eksekusi cambuk dikawal pihak kepolisian bersama anggota Satpol-PP dan WH Pidie.
Tidak ada warga yang menyaksikan proses uqubat tersebut.
Hanya ASN Kejari Pidie. Kajari Pidie, Efendi SH MH dan Kasatpol-PP dan WH Pidie, Drs Iskandar turut menyaksikan proses cambuk tersebut.
Kajari Pidie, Efendi, didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Abduh, kepada Serambinews.com, Selasa (16/6/2020) mengatakan ada satu lagi terpidana maisir.
Dikatakan, bernama Muhammad Hasan melanggar pasal 18 ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang maisir ditunda cambuk.
Disebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan medis, Muhammad Hasan mengalami sakit di bagian dalam perut.
Ditambahkan, eksekusi cambuk terhadap Muhammad Hasan akan dijadwal ulang.
Terpidana telah divonis Majelis Hakim Mahkamah Syariah Sigli dengan 7 kali sebatan rotan.
"Dengan dilakukan ekseskusi cambuk ini, hendaknya menjadi pelajaran bagi terpidana supaya tidak mengulangi perbuatannya," ujarnya.
Pelaksanaan cambuk tetap mengikuti protokol kesehatan dengan menerapkan social distancing dan physical distancing.
Sebelum wabah virus Corona, ekseskusi cambuk dilakukan di halaman masjid dan dihadiri seribuan warga.(*)