Berita Banda Aceh

Kemenag Aceh: Kalau Wamenag Ngomong Aceh Tidak Bisa Buat Aturan Haji Sendiri, Kami Ikutlah!

"Kalau sudah Wamenag yang ngomong dan berdasar, kami ikutlah. Sami'na wa ata'na,"

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ibrahim Aji
For Serambinews.com
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Provinsi Aceh, H Samhudi SSi. 

"Kalau sudah Wamenag yang ngomong dan berdasar, kami ikutlah. Sami'na wa ata'na."

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Aceh menyambut baik wacana agar penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji diatur sendiri oleh Aceh.

Namun, apabila Kemenag RI mengatakan tidak bisa, pihaknya tetap harus mengikuti pusat.

"Kalau sudah Wamenag yang ngomong dan berdasar, kami ikutlah. Sami'na wa ata'na," kata Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Aceh, Samhudi kepada Serambinews.com, Jumat (19/6/2020).

Perihal itu disampaikan menyikapi pernyataan Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Saadi yang menegaskan bahwa Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah bersifat nasional dan berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Artinya, Aceh tidak bisa membuat aturan sendiri tentang penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji, seperti yang diawacanakan Anggota DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc, menyikapi kemungkinan peniadaan ibadah haji tahun ini akibat wabah Covid-19.

Bangkrut karena Pandemi Covid-19, Seorang Pengusaha di India Sewa Eksekutor untuk Membunuhnya

"UU tersebut tidak membuka ruang untuk daerah membuat peraturan sendiri," kata Zainut.

Jika ada wacana agar Aceh mengatur sendiri penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji, karena memang disebutkan di dalam Undang Undang Pemerintah Aceh (UUPA), Samhudi menyambut baik dan mendukungnya.

Wacana itu sebelumnya disampaikan oleh Anggota DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc, menyikapi kemungkinan peniadaan ibadah haji tahun ini akibat wabah Covid-19.

Menurutnya hal itu dia anggap menjadi momentum bagi untuk mengatur sendiri penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji karena diatur dalam UUPA.

"Saya melihat wacana ini baru sebatas mencetus ide, karenanya dibawa santai aja dulu. Nanti kalau sudah pada tahapan mempertahankan ide, mungkin baru menarik," ujar Samhudi.

Pasangan Telanjang yang Ditangkap Personel Satuan Narkoba Polresta Sepakat Dinikahkan Pihak Keluarga

Namun bagaimana mewujudkan ide bagus tersebut, menurut Samhudi, tentu butuh kajian lebih mendalam.

"Mari kita tunggu kajian tersebut semoga ada, sehingga kita bisa tahu detailnya seperti apa bentuk aturannya," ujar dia.

Aceh menurut Samhudi, memang dimungkinkan mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji sendiri.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved