Berita Banda Aceh
Kemenag Aceh: Kalau Wamenag Ngomong Aceh Tidak Bisa Buat Aturan Haji Sendiri, Kami Ikutlah!
"Kalau sudah Wamenag yang ngomong dan berdasar, kami ikutlah. Sami'na wa ata'na,"
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ibrahim Aji
Namun ada batasan-batasan tertentu yang mungkin tidak bisa diatur sendiri oleh Aceh.
"Mungkin saja (Aceh mengatur sendiri). Tapi batasannya sejauh mana, itu yang menarik untuk dikaji. Apakah hanya pengelolaan untuk dalam negeri saja atau di luar negeri juga," sebutnya.
• Aceh Kelola Sendiri Blok B, Hendra Budian: Keberhasilan Ini Jangan Ditanggapi Pesimis
Sebab, kata dia, Arab Saudi juga punya kebijakan tersendiri terkait pelaksanaan ibadah haji.
"Hemat saya, mereka memegang prinsip Government to Government. Saya belum pernah dengar/baca, pemerintah Arab Saudi melakukan MoU dengan salah satu provinsi/distrik/negera bagian dari suatu negara terkait penyelenggaraan haji," ungkap Samhadi.
Kendati demikian, Samhudi mengatakan, Aceh memiliki bargaining position (nilai tawar) di mata Arab Saudi.
"Kita tunggu kajian lebih lanjut dari para pencetus ide tersebut," tambah Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Aceh ini.
Sebelumnya, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi menegaskan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah bersifat nasional dan berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia.
• Arab Saudi Tetapkan Fase Ketiga New Normal, 21 Juni Jam Malam Dicabut, Kecuali Mekkah dan Jeddah
Selain itu, Zainut menyatakan UU Nomor 44 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh hanya mengatur kewenangan khusus untuk menyelenggarakan kehidupan beragama, adat, pendidikan, dan peran ulama dalam penetapan kebijakan daerah.
Ia juga menilai rancangan Perda atau rancangan qanun yang akan dibuat tidak boleh bertentangan dengan UU yang ada.
Sebab, kedudukan Perda atau Qanun dalam hukum tata negara berada di bawah UU sesuai dengan ketentuan UU No 12 Tahun 2011 Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Di samping itu, ia menambahkan, UU Nomor 44 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh juga bersifat ke dalam, bukan ke luar.(*)
• Satpol PP Aceh Besar Tangkap Tiga Sapi Berkeliaran di Jalan Kota
• Usai Hamili Siswi SMP hingga Melahirkan Bayi, Playboy Kampung Malah Nikah Siri dengan Wanita Lain
• Anggota Brimob Jatuh dari Motor, Dadanya Ditusuk Pria yang Menolong, Pelaku Marah Bantuannya Ditolak