Berita Banda Aceh

Kemenag Aceh: Kalau Wamenag Ngomong Aceh Tidak Bisa Buat Aturan Haji Sendiri, Kami Ikutlah!

"Kalau sudah Wamenag yang ngomong dan berdasar, kami ikutlah. Sami'na wa ata'na,"

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ibrahim Aji
For Serambinews.com
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Provinsi Aceh, H Samhudi SSi. 

"Kalau sudah Wamenag yang ngomong dan berdasar, kami ikutlah. Sami'na wa ata'na."

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Aceh menyambut baik wacana agar penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji diatur sendiri oleh Aceh.

Namun, apabila Kemenag RI mengatakan tidak bisa, pihaknya tetap harus mengikuti pusat.

"Kalau sudah Wamenag yang ngomong dan berdasar, kami ikutlah. Sami'na wa ata'na," kata Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Aceh, Samhudi kepada Serambinews.com, Jumat (19/6/2020).

Perihal itu disampaikan menyikapi pernyataan Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Saadi yang menegaskan bahwa Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah bersifat nasional dan berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Artinya, Aceh tidak bisa membuat aturan sendiri tentang penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji, seperti yang diawacanakan Anggota DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc, menyikapi kemungkinan peniadaan ibadah haji tahun ini akibat wabah Covid-19.

Bangkrut karena Pandemi Covid-19, Seorang Pengusaha di India Sewa Eksekutor untuk Membunuhnya

"UU tersebut tidak membuka ruang untuk daerah membuat peraturan sendiri," kata Zainut.

Jika ada wacana agar Aceh mengatur sendiri penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji, karena memang disebutkan di dalam Undang Undang Pemerintah Aceh (UUPA), Samhudi menyambut baik dan mendukungnya.

Wacana itu sebelumnya disampaikan oleh Anggota DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc, menyikapi kemungkinan peniadaan ibadah haji tahun ini akibat wabah Covid-19.

Menurutnya hal itu dia anggap menjadi momentum bagi untuk mengatur sendiri penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji karena diatur dalam UUPA.

"Saya melihat wacana ini baru sebatas mencetus ide, karenanya dibawa santai aja dulu. Nanti kalau sudah pada tahapan mempertahankan ide, mungkin baru menarik," ujar Samhudi.

Pasangan Telanjang yang Ditangkap Personel Satuan Narkoba Polresta Sepakat Dinikahkan Pihak Keluarga

Namun bagaimana mewujudkan ide bagus tersebut, menurut Samhudi, tentu butuh kajian lebih mendalam.

"Mari kita tunggu kajian tersebut semoga ada, sehingga kita bisa tahu detailnya seperti apa bentuk aturannya," ujar dia.

Aceh menurut Samhudi, memang dimungkinkan mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji sendiri.

Namun ada batasan-batasan tertentu yang mungkin tidak bisa diatur sendiri oleh Aceh.

"Mungkin saja (Aceh mengatur sendiri). Tapi batasannya sejauh mana, itu yang menarik untuk dikaji. Apakah hanya pengelolaan untuk dalam negeri saja atau di luar negeri juga," sebutnya.

Aceh Kelola Sendiri Blok B, Hendra Budian: Keberhasilan Ini Jangan Ditanggapi Pesimis

Sebab, kata dia, Arab Saudi juga punya kebijakan tersendiri terkait pelaksanaan ibadah haji.

"Hemat saya, mereka memegang prinsip Government to Government. Saya belum pernah dengar/baca, pemerintah Arab Saudi melakukan MoU dengan salah satu provinsi/distrik/negera bagian dari suatu negara terkait penyelenggaraan haji," ungkap Samhadi.

Kendati demikian, Samhudi mengatakan, Aceh memiliki bargaining position (nilai tawar) di mata Arab Saudi.

"Kita tunggu kajian lebih lanjut dari para pencetus ide tersebut," tambah Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Aceh ini.

Sebelumnya, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi menegaskan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah bersifat nasional dan berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Arab Saudi Tetapkan Fase Ketiga New Normal, 21 Juni Jam Malam Dicabut, Kecuali Mekkah dan Jeddah

Selain itu, Zainut menyatakan UU Nomor 44 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh hanya mengatur kewenangan khusus untuk menyelenggarakan kehidupan beragama, adat, pendidikan, dan peran ulama dalam penetapan kebijakan daerah.

Ia juga menilai rancangan Perda atau rancangan qanun yang akan dibuat tidak boleh bertentangan dengan UU yang ada.

Sebab, kedudukan Perda atau Qanun dalam hukum tata negara berada di bawah UU sesuai dengan ketentuan UU No 12 Tahun 2011 Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Di samping itu, ia menambahkan, UU Nomor 44 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh juga bersifat ke dalam, bukan ke luar.(*)

Satpol PP Aceh Besar Tangkap Tiga Sapi Berkeliaran di Jalan Kota

Usai Hamili Siswi SMP hingga Melahirkan Bayi, Playboy Kampung Malah Nikah Siri dengan Wanita Lain

Anggota Brimob Jatuh dari Motor, Dadanya Ditusuk Pria yang Menolong, Pelaku Marah Bantuannya Ditolak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved