Berita Banda Aceh

Polisi Tegaskan Pihak yang Tolak Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 Dapat Diproses Hukum

"Kami imbau kepada seluruh warga jangan sekali-kali menolak pemakaman pasien Covid-19 yang meninggal di Aceh."

Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
FOR SERAMBINEWS.COM
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH 

"Kami imbau kepada seluruh warga jangan sekali-kali menolak pemakaman pasien Covid-19 yang meninggal di Aceh." 

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pihak kepolisian menegaskan, penolakan atau menghalang-halangi penguburan jenazah pasien Covid-19, dapat diproses secara hukum sesuai Pasal 178 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hal itu disampaikan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, Jumat (19/6/2020).

Penegasan itu sekaligus menyikapi pascakejadian penolakan pemakaman jenazan SUK (63) yang meninggal dunia karena terinfeksi corona, Rabu (17/6/2020).

Seyogiayanya korban warga asal Binjai, Sumatera Utara itu dikebumikan di pemakaman milik Pemerintah Aceh melalui Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin (RSUZA) untuk korban Covid-19, di Gampong Data Makmur, Kecamatan Blangbintang, Aceh Besar.

Tapi, karena ada penolakan dari warga, jenazah akhirnya dimakamkan di lahan milik RSUZA Banda Aceh yang masih dalam wilayah Aceh Besar, pada Rabu (17/6/2020).

Bangkrut karena Pandemi Covid-19, Seorang Pengusaha di India Sewa Eksekutor untuk Membunuhnya

Peristiwa penolakan pemakaman itu pun disesalkan banyak pihak.

"Kami imbau kepada seluruh warga jangan sekali-kali menolak pemakaman pasien Covid-19 yang meninggal di Aceh. Terutama dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh," tegas Kombes Trisno.

Kapolresta Banda Aceh ini pun menerangkan warga yang tinggal di areal kuburan tidak perlu merasa khawatir yang berlebihan dengan adanya jenazah pasien Covid-19 yang dimakamkan di sekitar lingkungannya.

Karena, sebut mantan Kapolres Aceh Tenggara ini, pemusalaran pasien Covid-19 sudah melalui prosedur yang panjang dan ketat sesuai SOP penangganan jenazah Covid-19.

Bahkan sebutnya di dunia ini belum ada "funeral cluster" yang arti dengan kata lain tidak ada penularan dari jenazah yang dikebumikan, ke orang lain yang masih hidup.

Pasangan Telanjang yang Ditangkap Personel Satuan Narkoba Polresta Sepakat Dinikahkan Pihak Keluarga

Selain itu kedalaman kuburannya mencapai 2 meter serta peti jenazah khusus Covid-19 untuk mencegah kemungkinan terjadi penularan.

Sehingga tegas mantan Kabag Binkar Biro SDM Polda Aceh ini, tidak ada alasan untuk menolak pemakaman korban covid-19.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved