Berita Banda Aceh
Polisi Tegaskan Pihak yang Tolak Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 Dapat Diproses Hukum
"Kami imbau kepada seluruh warga jangan sekali-kali menolak pemakaman pasien Covid-19 yang meninggal di Aceh."
Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
Kemudian petugas yang menangani jenazah juga menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap di ruang isolasi serta jenazah ditangani sesuai agamnya.
Jika pasien itu seorang muslim, maka jenazah akan dibersihkan dan dikafani.
Setelah itu baru dimasukkan ke dalam kantong plastik yang sudah dipastikan tidak ada kebocoran dan ekstra ketat.
Baru kemudian jenazah dimasukkan ke peti yang dipaku mati. Lalu peti jenazah tersebut juga ikut disemprot cairan disinfektan dari arah luar.
• Aceh Kelola Sendiri Blok B, Hendra Budian: Keberhasilan Ini Jangan Ditanggapi Pesimis
"Jadi pemakaman jenazah Covid-19 itu sudah sangat-sangat sesuai protokol medis dan agama, sehingga tidak ada alasan bagi masyarakat untuk menolaknya," sebut Kapolresta.
Kombes Trisno pun kembali meminta kepada seluruh warga yang berdomisili di sekitar areal pemakaman jenazah korban Covid- 19 tidak perlu merasa khawatir dan resah yang berlebihan.
Karena setiap yang telah dilakukan petugas kesehatan dipastikan sudah dalam keadaan aman, karena berada di bawah pemantauan dan pengawasan Dinas Kesehatan serta Tim Covid-19 kabupaten/kota.
"Kepada seluruh jajaran polsek juga saya harapkan untuk berkoordinasi dengan semua elemen masyarakat di wilayahnya dan bersama-sama memberi pemahaman dan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak menolak pemakaman terhadap jenazah yang meninggal akibat Covid-19," demikian Kapolresta Banda Aceh, Kombes Trisno Riyanto SH.(*)
• Kemenag Aceh: Kalau Wamenag Ngomong Aceh Tidak Bisa Buat Aturan Haji Sendiri, Kami Ikutlah!
• Mantan Hakim Iran Meninggal Terjatuh dari Lantai Atas Hotel Rumania
• Wanita Pegawai Rumah Sakit Ini Ditangkap, Curi ATM Rekan Kerja dan Kuras Tabungan hingga Rp 16 Juta