Sekolah Berasrama Wajib Bentuk Gugus Tugas Covid-19
Bila ada yang tidak sehat, agar segera mengambil langkah pengamanan sesuai petunjuk fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama menerbitkan panduan pembelajaran bagi pesantren dan pendidikan keagamaan. Panduan ini meliputi pendidikan keagamaan tidak berasrama, serta pesantren dan pendidikan keagamaan berasrama.
"Untuk pendidikan keagamaan yang tidak berasrama, berlaku ketentuan yang ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, baik pada jenjang pendidikan dasar, menengah, maupun pendidikan tinggi," ujar Menteri Agama Fachrul Razi dalam keterangannya, Jumat (19/6/2020).
Pendidikan keagamaan tidak berasrama itu mencakup Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ); SD Teologi Kristen (SDTK), SMP Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), dan Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen (PTKK); Sekolah Menengah Atas Katolik (SMAK) dan Perguruan Tinggi Katolik (PTK); Pendidikan Keagamaan Hindu; Lembaga Sekolah Minggu Buddha, Lembaga Dhammaseka, Lembaga Pabajja; serta Sekolah Tinggi Agama Khonghucu dan Sekolah Minggu Konghucu di Klenteng.
• Asrama Santri Terancam, Breakwater di Belakang Pesantren Darul Huda Ambruk Dihantam Ombak
• 22 Mahasiswa IIUM Malaysia Asal Aceh Masih Masih Bertahan di Asrama Kampus, Ini Identitas Mereka
• Tim Covid-19 Aceh Bantu Mahasiswa Luar Negeri dan Luar Daerah yang Tinggal di Asrama Unsyiah
Sementara pendidikan keagamaan islam yang berasrama adalah pesantren. Di dalamnya ada sejumlah satuan pendidikan, yaitu: Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Muadalah, Ma’had Aly, Pendidikan Kesetaraan pada Pesantren Salafiyah, Madrasah/Sekolah, Perguruan Tinggi, dan Kajian Kitab Kuning (nonformal). Selain pesantren, ada juga MDT dan LPQ yang diselenggarakan secara berasrama. Hal sama berlaku juga di Kristen, ada SDTK, SMPTK, SMTK dan PTKK yang memberlakukan sistem asrama.
Fachrul mengungkapkan ada empat ketentuan utama yang berlaku dalam pembelajaran di masa pandemi, baik untuk pendidikan keagamaan berasrama maupun tidak berasrama.
“Keempat ketentuan ini harus dijadikan panduan bersama bagi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan yang akan menggelar pembelajaran di masa pandemi," ucap Fachrul.
Keempat ketentuan utama tersebut adalah:
1. Membentuk gugus tugas percepatan penanganan Covid-19
2. Memiliki fasilitas yang memenuhi protokol kesehatan
3. Aman Covid-19, dibuktikan dengan surat keterangan dari gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 atau pemerintah daerah setempat
4. Pimpinan, pengelola, pendidik, dan peserta didik dalam kondisi sehat, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan setempat.
Panduan untuk Pesantren yang sudah Pembelajaran Tatap Muka:
Panduan ini mengatur agar pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat. Koordinasi dimaksudkan untuk memeriksa kondisi kesehatan peserta didik aman dari Covid-19.
• Rapat dengan Menag, Senator Aceh Fadhil Rahmi Sentil Soal Asrama Haji Aceh Mangkrak
• Ada Sekolah Undang Siswa dan Orang Tua Ambil Rapor saat Pandemi, Begini Tanggapan Kadisdik Aceh
• Jadwal Resmi Masuk Sekolah Dimulai Juli 2020, Zona Hijau Bisa Lakukan KBM di Sekolah
Bila ada yang tidak sehat, agar segera mengambil langkah pengamanan sesuai petunjuk fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat. Koordinasi juga penting dilakukan dalam rangka memeriksa kondisi asrama.
Tujuannya, bila ada yang tidak memenuhi protokol kesehatan, maaka dapat segera dibenahi atau diambil langkah pengamanan sesuai petunjuk gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat.
Pesantren dan pendidikan keagamaan yang sudah menyelenggarakan pembelajaran tatap muka juga harus menaati protokol kesehatan dengan sebaik-baiknya.(Tribun Network/fah/mam/wly)