Korupsi Dana KIP

GeRAK dan MaTA Dukung Polda Aceh Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Dana KIP Agara Rp 27,9 Miliar

Ini sangat penting diambil alih dan dituntaskan di Polda Aceh agar adanya kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Safriadi Syahbuddin
DOK SERAMBINEWS.COM
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian. 

Pihaknya telah menunjuk tim dari Ditreskrimsus Polda Aceh untuk menangani perkara dugaan korupsi dana KIP Agara.

"Kasus itu, apabila memungkinan untuk dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap anggaran dana KIP mencapai Rp 27,9 miliar atau membuat laporan baru (LP), kita akan pelajari dan berharap kasus tersebut dapat dituntaskan sampai ke meja hijau," ujarnya.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI, Nazarudin atau yang akrab disapa Dek Gam meminta Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada melalui Dirreskrimsus, Kombes Pol Margiyanta untuk segera ambil alih kasus dugaan korupsi dana Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara tahun anggaran 2017.

Kasus Rp 27,9 Miliar Dana KIP Agara Mangkrak, Komisi III DPR RI Minta Polda Aceh Usut Kembali 

Kasus ini bertahun-tahun tidak tuntas-tuntas. Bahkan, ketika dilimpahkan ke Kejari Agara dikembalikan lagi. Adanya perbedaan fakta hukum antara penyidik dengan jaksa penuntut umum (JPU). Sehingga kasus dugaan korupsi di KIP Agara tersebut semakin berlarut-larut.

Pihaknya, meminta kepada penyidik dan JPU untuk transparan dan jangan ada yang disembunyikan dalam perkara dana KIP Aceh Tenggara tersebut.

Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, berdasarkan informasi, dalam kasus ini bendahara dan Sekretaris KIP Agara yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Apakah tersangka ini yang mencicipi aliaran gaji PPS itu, lalu bagaimana dengan Komisioner KIP Agaranya?. Saya minta Kapolda Aceh segera ambil alih kasus KIP Agara dengan membentuk tim khusus sehingga kasus ini tuntas," ujar Nazaruddin alias Dek Gam kepada Serambinews.com, Selasa (2/6/2020).

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara, Fithrah SH, menjelaskan, penyebab perkara itu belum dapat dinyatakan P21 oleh JPU hal ini disebabkan penyidik Polres Agara belum menemukan fakta hukum kemana uang gaji PPK dan PPS sehingga tidak terbayarkan.

Hal ini sesuai adanya laporan dari anggota PPK dan PPS terkait dana gaji PPK dan PPS yang belum dibayarkan oleh KIP Agara. Proses penyidikan oleh penyidik tidak mengarah pada sebab tidak terbayarkan uang gaji PPK dan PPS, melainkan penyidikan Polres Agara mengarah pada penyimpangan pengunaan dana hibah pilkada 2017 sebesar Rp 27,9 miliar.

Sehingga tidak ada alat bukti baik saksi saksi maupun dokumen mengenai tidak terbayarkan gaji  PPK dan PPS yang muncul dalam berkas perkara.

Terkait dengan adanya hasil audit BPKP yang dkeluarkan oleh BPKP Aceh, ternyata audit yang dikeluarkan hanya terkait pada penggunaan dana hibah senilai Rp 27,9 miliar bukan mengenai audit kenapa gaji PPK dan PPS tidak dibayarkan.

Dan hasil audit BPKP Aceh pun tanpa merincikan adanya dokumen dokumen yang mendukung pembuktian.

Terhadap perkara itu, JPU perkara ini menginginkan penyidik Polres Agara fokus pada laporan PPK dan PPS terkait tidak dibayarkan gaji mereka bukan pada penyimpangan penggunaan anggaran dana hibah Rp 27,9 miliar yang akhirnya hasil penyidikan tidak sesuai dengan laporan kepolisian yang dilaporkan oleh petugas PPK dan PPS.

Karena hasil penyidikan yang tidak fokus itu, maka JPU meminta penyidik polri resort Agara menfokuskan pada penyebab tidak dibayarkan gaji itu bukan pada penyimpangan penggunaan anggaran hibah senilai Rp 27,9 miliar.

"Terkait adanya BB uang yang disita oleh penyidik, JPU tidak dapat berkomentar lebih lanjut karena barang bukti (BB) itu tidak berkaitan dengan laporan petugas PPK dan PPS terkait gaji mereka yang tidak dibayar selama 2 bulan," ujarnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved