Korupsi Dana KIP

GeRAK dan MaTA Dukung Polda Aceh Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Dana KIP Agara Rp 27,9 Miliar

Ini sangat penting diambil alih dan dituntaskan di Polda Aceh agar adanya kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Safriadi Syahbuddin
DOK SERAMBINEWS.COM
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian. 

Sementara itu, Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Wanito Eko Sulistiyo SH SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Aidil Syahputra SH SIK melalui Kanit Tipikor, Aipda Ervan Effendi, mengatakan, perkara kasus dana KIP Agara tahun 2017 belum tuntas hingga kemarin.

Perkara tersebut sudah tiga kali dikembalikan (P19) oleh pihak Kejari Agara.

Alasan pihak Kejari Agara, tidak sesuai hasil audit dengan laporan polisi. Padahal, tersangka bendahara dan Sekretaris KIP Agara telah mengakui adanya fiktif kegiatan yang digunakan dari dana tersebut.

Dalam kasus itu, polisi sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka berinisial MI, Sekretaris KIP Aceh Tenggara yang juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan DS sebagai bendahara KIP Agara. Dan juga berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Aceh ditemukan adanya kerugian negara mencapai Rp 909.000.000.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved