Minggu, 10 Mei 2026

Opini

Politik Pukat dari Darat  

Sudah beberapa kali kami melihat secara langsung penggunakan pukat tidak ramah di laut Aceh, baik pesisir utara-timur maupun pesisir barat-selatan

Tayang:
Editor: bakri
Sulaiman Tripa, Dosen Fakultas Hukum Unsyiah 

Oleh Sulaiman Tripa, Dosen Fakultas Hukum Unsyiah

Sudah beberapa kali kami melihat secara langsung penggunakan pukat tidak ramah di laut Aceh, baik pesisir utara-timur maupun pesisir barat-selatan. Saya bersama Dr Muhammad Adli Abdullah dan Dr Teuku Muttaqin Mansur, turun ke laut dan terlibat secara langsung bagaimana penggunaan mini trawl oleh nelayan lokal. Mereka sadar bahwa penggunaan pukat tersebut berdampak kepada lingkungan. Artinya mereka juga sadar, pelan tapi pasti, penggunakan mini trawl akan berimbas pada hasil laut mereka masa mendatang.

Sebagai peneliti, kami turun seperti layaknya nelayan. Dengan menumpang pada nelayan tertentu, kami berada di laut sebagaimana lamanya kerja nelayan. Hanya saja kegiatan kami tidak pernah berulang. Kami hanya menggunakan satu kesempatan untuk satu lokasi. Dari segi proses, hal ini bisa saja sebagai kelemahan dalam menemukan inti persoalan yang dihadapi nelayan kita.

Kami memiliki sedikit kelonggaran, karena pernah menggawangi Pusat Studi Hukum Adat Laut dan Kebijakan Perikanan Universitas Syiah Kuala, selama lima tahun. Ketika terlibat di dalamnya, sejumlah kajian dilakukan dalam rangka mengurai persoalan terkait illegal fishing.

Maka sangat membahagiakan ketika mendapat orang-orang yang bekerja di lingkungan politik mau memasang badan bagi lahirnya kebijakan yang prolingkungan-dengan tidak mengabaikan kondisi nelayan. Salah satunya, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti (SP). Ia berharap presiden tegas memberantas pelaku illegal fishing dan kebijakan yang merugikan nelayan (Serambi, 12/6/2020).

Setiap saya mendengar nama SP, ingatan saya selalu kepada penenggelaman kapal. Alat tangkap yang digunakan untuk mencuri ikan di laut kita, termasuk kapal-kapalnya, ditenggelamkan ke dasar laut. Kebijakan ini mendapat banyak protes, terutama mereka yang bekerja sebagai agen-agen yang mendapat hak karena melego harta laut negaranya. Namun pelan-pelan, negara-negara pemilik kapal, diam saat berhadap dengan isu pencurian. Awalnya penenggalaman pernah dilakukan atas dasar tertangkap tangan mencuri. Namun akhir-akhir, prosesnya melalui putusan pengadilan untuk memutuskan adanya pencurian ikan di laut kita.

Kini istilah "saya tenggelamkan" sudah jarang terdengar. Sepertinya orang-orang darat, yang melahirkan kebijakan maupun terobosan politik, harus selalu berusaha meluruskan urusan pukat laut.

Illegal Fishing

Apa yang pernah kami saksikan, pada dasarnya sebagai realitas illegal fishing yang sangat membahayakan. Ada realitas yang mulai bergeser tajam dan drastis, yakni illegal logging di darat yang sudah mencapai puncaknya, kini bergeser ke area laut. Hutan sudah bermasalah dimana-mana. Bahkan akhir tahun 2019, kajian HAKA menunjukkan kecenderungan hancurnya hutan secara massif di Aceh.

Namun, istilah illegal fishing sedikit lebih luas dari istilah illegal logging. Negara-negara perikanan menyepakati konteks illegal fishing pada tiga keadaan. Pertama, kegiatan menangkap ikan oleh kapal asing di wilayah yang bukan yurisdiksinya dengan tanpa izin. Kedua, kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan kapal dari negara tertentu, namun mengoperasionalkan kapal bertentangan dengan tindakan konservasi dan pengelolaan yang ramah lingkungan. Ketiga, kegiatan penangkapan ikan yang bertentangan dengan perundang-undangan suatu negara atau ketentuan internasional.

Selain illegal fishing, terkait konteks IUU Fishing ada dua keadaan lain yang juga dilarang, yakni unreported fishing dan unregulated fishing. Konteks unreported fishing terkait dua keadaan. Pertama, kegiatan penangkapan ikan yang tidak dilaporkan atau dilaporkan secara salah kepada otoritas pemerintahan tertentu atau bertentangan dengan hukum. Kedua, kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan pada kawasan tertentu yang tidak dilaporkan atau dilaporkan pada otoritas yang salah.

Sedangkan unregulated fishing terkait dua keadaan. Pertama, kegiatan penangkapan ikan pada kawasan tertentu yang bertentangan dengan konservasi dan pengelolaan perikanan. Kedua, kegiatan penangkapan ikan atau jenis ikan tertentu atau di daerah perairan tertentu yang telah diatur melalui suatu tindakan konservasi atau pengelolaan oleh negara tertentu atau hukum internasional.

Orang-orang yang terlibat dalam pengambilan kebijakan, harus melihat usaha memosisikan sesuatu yang illegal fishing menjadi legal fishing. Hal ini bisa terjadi dengan memperdebatkan prosedur ketimbang substansi. Secara prosedur, yang dilihat apakah sesuatu itu diatur atau tidak. Sedangkan mereka yang berpikir substansi, apapun nama dan prosedurnya, jika yang digunakan merusak lingkungan, maka ia akan digolongkan illegal fishing.

Menuju legal fishing

Saya kira sejumlah hal digelisahkan SP, terutama dengan berbagai modifikasi alat tangkap yang dasarnya termasuk illegal fishing, seolah-olah menjadi legal fishing hanya gara-gara namanya tidak diatur dalam kebijakan. Kebijakan yang dimaksud SP adalah legasilasi alat-alat tangkap yang merusak lingkungan, seperti cantrang, pukat hela (trawl), dan pukat cincin (purseiners), serta kebijakan yang mengizinkan kapal ikan asing masuk ke Indonesia.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved