KUPI BEUNGOH
Dari Hak Menjadi Syarat: Wajah Baru Layanan Kesehatan di Aceh
Islam menempatkan pemimpin sebagai raa’in (pengurus), yang bertanggung jawab penuh atas urusan rakyat.
Oleh: Eva Herlina, Dosen dan Pegiat Literasi Islam
ACEH dikenal sebagai daerah dengan kekhususan syariat Islam.
Dalam kerangka itu, kehadiran Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) pada tahun 2010 pernah menjadi simbol kuat tanggung jawab negara terhadap rakyat.
Layanan kesehatan diberikan luas, tanpa klasifikasi, dan dibiayai oleh anggaran daerah.
Pada fase ini, kesehatan benar-benar dirasakan sebagai hak, bukan beban.
Namun arah itu perlahan berubah.
Sejak integrasi dengan sistem nasional melalui BPJS Kesehatan, JKA tidak lagi berdiri sebagai sistem universal.
Kebijakan terbaru bahkan menegaskan pergeseran tersebut: layanan kini berbasis data kesejahteraan, klasifikasi ekonomi, dan kepesertaan.
Masyarakat di luar kategori tertentu diarahkan menjadi peserta mandiri dengan iuran.
Di titik ini, muncul pertanyaan mendasar:
Apakah kesehatan masih menjadi hak yang dijamin negara, atau telah berubah menjadi layanan yang bergantung pada sistem pembiayaan?
Baca juga: RSUDZA Banda Aceh Pastikan Ketersediaan Obat dan Ditanggung JKA
Secara kebijakan publik, perubahan ini kerap dibenarkan atas nama efisiensi anggaran dan keberlanjutan fiskal.
Negara tidak lagi menjadi penanggung utama, tetapi berbagi beban dengan masyarakat.
Pendekatan ini sejalan dengan prinsip sistem jaminan sosial modern yang berbasis asuransi.
Namun jika dilihat lebih dalam, persoalannya tidak berhenti pada teknis anggaran.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/dosen-kupas-wajah-layanan-JKA.jpg)