Berita Banda Aceh
Residivis Ditangkap di Tambak Udang, Sabu-sabu Disimpan di Bagasi Sepmor Keuchik yang Dipinjam
Petugas ikut mengamankan satu pipa kaca bening yang ditemukan di rerumputan sekitar lokasi penangkapan serta menyita dua Hp milik pelaku
Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
FOR SERAMBINEWS.COM
Tiga pelaku pengguna sabu, AJ, DE, HE yang ditangkap personel Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, di dalam Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Kamis dan Jumat (19-20/6/2020).
Mereka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman penjara selama 12 tahun.(*)
• Usai Lembah Galwan, China Bidik Kepulauan Andaman, Apakah Selanjutnya Sabang?
• Tolak Tawaran soal Laut China Selatan, Indonesia: Tak Ada yang Bisa Dinegosiasikan dengan China
• Kritik Keras Pemain Setelah Gagal Raih Gelar Coppa Italia, Pelatih Mulai Dijauhi Cristiano Cs
Rekomendasi untuk Anda