Berita Banda Aceh
Residivis Ditangkap di Tambak Udang, Sabu-sabu Disimpan di Bagasi Sepmor Keuchik yang Dipinjam
Petugas ikut mengamankan satu pipa kaca bening yang ditemukan di rerumputan sekitar lokasi penangkapan serta menyita dua Hp milik pelaku
Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
Petugas ikut mengamankan satu pipa kaca bening yang ditemukan di rerumputan sekitar lokasi penangkapan serta menyita dua Hp milik pelaku
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Pribahasa itulah yang patut digambarkan dalam kasus penangkapan AJ (42) residivis kasus sabu-sabu yang sudah menghirup udara bebas beberapa tahun lalu dalam kasus sabu-sabu.
Pasalnya, pria warga salah satu gampong di Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh itu, ditangkap dalam kasus yang sama oleh personel Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, Kamis (18/6/2020) malam.
Parahnya lagi, di dalam bagasi sepeda motor Honda Revo BL 2133 AE milik keuchik di desanya yang dia pinjam sebentar oleh tersangka AJ ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 3,80 gram.
Di samping itu petugas ikut mengamankan satu pipa kaca bening yang ditemukan di rerumputan sekitar lokasi penangkapan serta dua Hp milik pelaku yang turut disita petugas.
Karena barang bukti sabu-sabu ditemukan di dalam bagasi kendaraan dinas yang seyogiayanya hanya digunakan oleh kepala desa itu disita sabu-sabu milik tersangka AJ, sehingga kini sepeda motor itu pun harus ditahan di Polresta Banda Aceh.
• Iran Uji Coba Rudal Jarak Jauh, Menhan: Musuh-musuh Semakin Takut Kepada Kami
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Narkoba AKP Raja Harahap SSos, kepada Serambinews.com, Sabtu (20/6/2020), mengatakan, penangkapan itu dilakukan ditambak udang di gampong tersangka AJ dalam Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.
Penangkapan itu dilakukan sekitar pukul 20.30 WIB, setelah petugas menerima informasi dari warga yang melihat gelagat tersangka AJ, sering mencurigakan.
Menindaklanjuti informasi itu, sejumlah personel berpakaian preman pun diturunka ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Tersangka AJ yang terpantau berada di tambak udang di desanya itu menunjukkan sikap yang mencurigakan.
Sehingga dengan sangat hati-hati personel opsnal Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh langsung menyergap tersangka.
• Satu Warga Tamiang Positif Corona, Kasus Covid-19 di Aceh Menjadi 39 Orang
Penggeledahan pun dilakukan terhadap tersangka AJ, termasuk petugas memeriksa bagasi sepeda motor Honda Revo BL 2133 AE yang digunakan pelaku malam itu.
Ternyata di dalam bagasi sepeda motor itu lah petugas menemukan sabu-sabu seberat 3,80 gram.
Belakangan baru diketahui sepeda motor yang digunakan oleh tersangka itu sepeda motor dinas milik keuchik desa.
Begitu pula halnya dengan status residivis yang disandang tersangka AJ, belakangan diketahui oleh petugas, setelah pengecekan data dilakukan oleh personel terhadap orang-orang yang pernah berurusan dan dihukum dalam kasus narkoba.
Tersangka AJ yang selanjutnya digiring ke Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, mulai membeberkan nama tersangka lainnya, dari mana sabu-sabu itu dibeli.
• Satu Warga Aceh Selatan Diduga Terindikasi Covid-19, Disdik Keluarkan Imbauan untuk Sekolah
Dari pengakuan tersangka AJ, lanjut matan Kasat Narkoba Polres Pidie ini, pelaku AJ menyebutkan dia membeli barang haram tersebut dari HE (29) atas bantuan perantaraan DE (27) yang keduanya tercatat warga Indrapuri, Aceh Beesar.
Mendapat nama tersangka DE, polisi langsung meminta ‘bantuan dan kerja sama’ dari tersangka AJ untuk menghubungi DE.
Dalam pembicaraan itu tersangka AJ meminta DE datang membawa sabu-sabu untuk dibeli oleh tersangka AJ.
Pertemuan pun disepakati dilakukan di sekitar bangunan bekas waterboom Gampong Pie, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, seusai pelaksanaan shalat Jumat (19/6/2020).
Tanpa menaruh curiga tersangka DE pun menyanggupinya dan ikut membawa 0,23 gram sabu-sabu saat menemui AJ, sekitar pukul 16.00 WIB.
• Pangdam IM Pimpin Sertijab 43 Pejabat Kodam Iskandar Muda
“Begitu tersangka tiba di lokasi, personel langsung meringkusnya bersama barang bukti sabu 0,23 gram yang ikut dibawa,” terang mantan Kasat Narkoba Polres Aceh Besar ini.
Dari keterangan DE, sebagai perantara saat AJ memperoleh sabu-sabu 3,80 gram itu dibeli dari tersangka HE (29) yang juga warga Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar.
Petugas opsnal yang mendapati nama HE, sebagai penyumplai barang haram itu kepada AJ melalui perantara DE, polisi langsung memancing tersangka HE melalui kedua tersangka ini untuk datang ke lokasi dengan dalih ada yang ingin memesan sabu-sabu.
Pelaku HE pun datang ke lokasi yang telah dijanjikan di Kecamatan Meuraxa dan polisi pun langsung menangkap pria warga Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar itu.
Dari interogasi, tersangka HE mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari AN (yang kini masuk DPO Polisi) pada hari Rabu (17/6/2020).
• Rapid Test Massal di Meulaboh Dua Sempat Reaktif, Lainnya Dinyatakan Negatif Corona
Pelaku HE, membeli senilai Rp 200 ribu per paket.
“Untuk saat ini personel Satuan Narkoba Polresta sedang menelusuri keberadaan AN yang diduga kuat sebagai bandar sabu,” pungkas Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh, AKP Raja Harahap SSos.
Ketiga tersangka tersebut, yakni AJ, DE dan HE mendekam di sel Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman penjara selama 12 tahun.(*)
• Usai Lembah Galwan, China Bidik Kepulauan Andaman, Apakah Selanjutnya Sabang?
• Tolak Tawaran soal Laut China Selatan, Indonesia: Tak Ada yang Bisa Dinegosiasikan dengan China
• Kritik Keras Pemain Setelah Gagal Raih Gelar Coppa Italia, Pelatih Mulai Dijauhi Cristiano Cs