Berita Banda Aceh

Residivis Ditangkap di Tambak Udang, Sabu-sabu Disimpan di Bagasi Sepmor Keuchik yang Dipinjam

Petugas ikut mengamankan satu pipa kaca bening yang ditemukan di rerumputan sekitar lokasi penangkapan serta menyita dua Hp milik pelaku

Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
FOR SERAMBINEWS.COM
Tiga pelaku pengguna sabu, AJ, DE, HE yang ditangkap personel Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, di dalam Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Kamis dan Jumat (19-20/6/2020). 

Begitu pula halnya dengan status residivis yang disandang tersangka AJ, belakangan diketahui oleh petugas, setelah pengecekan data dilakukan oleh personel terhadap orang-orang yang pernah berurusan dan dihukum dalam kasus narkoba.

Tersangka AJ yang selanjutnya digiring ke Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, mulai membeberkan nama tersangka lainnya, dari mana sabu-sabu itu dibeli.

Satu Warga Aceh Selatan Diduga Terindikasi Covid-19, Disdik Keluarkan Imbauan untuk Sekolah

Dari pengakuan tersangka AJ, lanjut matan Kasat Narkoba Polres Pidie ini, pelaku AJ menyebutkan dia membeli barang haram tersebut dari HE (29) atas bantuan perantaraan DE (27) yang keduanya tercatat warga Indrapuri, Aceh Beesar.

Mendapat nama tersangka DE, polisi langsung meminta ‘bantuan dan kerja sama’ dari tersangka AJ untuk menghubungi DE.

Dalam pembicaraan itu tersangka AJ meminta DE datang membawa sabu-sabu untuk dibeli oleh tersangka AJ.

Pertemuan pun disepakati dilakukan di sekitar bangunan bekas waterboom Gampong Pie, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, seusai pelaksanaan shalat Jumat (19/6/2020).

Tanpa menaruh curiga tersangka DE pun menyanggupinya dan ikut membawa 0,23 gram sabu-sabu saat menemui AJ, sekitar pukul 16.00 WIB.

Pangdam IM Pimpin Sertijab 43 Pejabat Kodam Iskandar Muda

“Begitu tersangka tiba di lokasi, personel langsung meringkusnya bersama barang bukti sabu 0,23 gram yang ikut dibawa,” terang mantan Kasat Narkoba Polres Aceh Besar ini.

Dari keterangan DE, sebagai perantara saat AJ memperoleh sabu-sabu 3,80 gram itu dibeli dari tersangka HE (29) yang juga warga Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar.

Petugas opsnal yang mendapati nama HE, sebagai penyumplai barang haram itu kepada AJ melalui perantara DE, polisi langsung memancing tersangka HE melalui kedua tersangka ini untuk datang ke lokasi dengan dalih ada yang ingin memesan sabu-sabu.

Pelaku HE pun datang ke lokasi yang telah dijanjikan di Kecamatan Meuraxa dan polisi pun langsung menangkap pria warga Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar itu.

Dari interogasi, tersangka HE mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari AN (yang kini masuk DPO Polisi) pada hari Rabu (17/6/2020).

Rapid Test Massal di Meulaboh Dua Sempat Reaktif, Lainnya Dinyatakan Negatif Corona

Pelaku HE, membeli senilai Rp 200 ribu per paket.

“Untuk saat ini personel Satuan Narkoba Polresta sedang menelusuri keberadaan AN yang diduga kuat sebagai bandar sabu,” pungkas Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh, AKP Raja Harahap SSos.

Ketiga tersangka tersebut, yakni AJ, DE dan HE mendekam di sel Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved