Selain Laporkan 92 Akun Facebook ke Polda Aceh, Koalisi NGO HAM juga Surati Wakil Presiden, Ada Apa?

Koalisi NGO HAM Aceh juga meminta Wapres agar merekomendasikan Polda Aceh agar melanjutkan penyelidikan dan penyidikan sampai tuntas

Penulis: Yocerizal | Editor: Yocerizal
Serambinews.com
Surat dari Koalisi NGO HAM Aceh untuk Wakil Presiden RI 

Selain Laporkan 92 Akun Facebook ke Polda Aceh, Koalisi NGO HAM juga Surati Wakil Presiden, Ada Apa?

Laporan Yocerizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Koalisi NGO HAM Aceh, Jumat (19/6/2020) menyurati Wakil Presiden (Wapres) RI, KH Ma'ruf Amin.

Surat tersebut terkait dengan kasus penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh akun Davit Toreto yang kemudian dibagikan oleh 92 akun Facebook lainnya.

Davit Toreto dalam postingannya tanggal 2 Juni 2020 pukul 21.57 WIB, memposting gambar Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah yang telah diedit dengan menambahkan logo PKI pada peci dan baju dinas yang dikenakan.

Selain itu, di bawahnya juga disertakan gambar hewan, gambar Wakil Presiden RI, KH Ma'ruf Amin, disertai kalimat yang sangat tidak pantas.

Kasus penghinaan ini kemudian dilaporkan warga Kota Banda Aceh, Zulkarnain ke Polda Aceh, Jumat (5/6/2020), di dampingi kuasa hukumnya dari Koalisi NGO HAM Aceh.

Hina Plt Gubernur Aceh dan Wapres, Akun Facebook Davit Toreto dan 92 Akun Lain Dilaporkan ke Polda

Laporkan Akun Facebook Penghina Plt Gubernur Aceh, Koalisi NGO HAM: Mereka Menyerang Kehormatan Aceh

Dikirimi Gambar Selongsong Peluru, Pelapor Akun Fitnah terhadap Plt Gubernur Aceh Sempat Goyang

Namun ternyata tidak sampai disitu. Lembaga tersebut juga menyurati Wapres. Surat juga ditembuskan kepada Presiden, Menkumham, KSP, Kapolri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kajati Aceh dan Kapolda Aceh.

Dalam suratnya bernomor 01/K-NGO-HAM/VI/2020, Direktur Koalisi NGO HAM Aceh, Zulfikar Muhammad, menyampaikan tentang tindakan penghinaan yang dilakukan terhadap Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah dan Wapres KH Ma'ruf Amin.

"Kami Koalisi NGO HAM Aceh yang saat ini mendampingi Pelapor bernama Zulkarnain, memberitahukan kepada Bapak Wapres RI bahwa terkait penyebaran foto tersebut yang sangat massif di media sosial," tulisnya.

Kasus ini, lanjut Zulfikar, juga telah dilaporkan ke Polda Aceh, untuk menjadi pembelajaran sosial kepada masyarakat agar menggunakan media sosial dengan bijak dan tidak melanggar hukum.

"Kami mempercayakan pengusutan tuntas kepada pihak Kepolisian agar terhadap para Terlapor (1 akun pembuat dan 92 akun penyebar) dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan tidak mengulanginya kembali pada masa yang akan datang," tulis Zulfikar.

Plt Gubernur Aceh Disebut Antek PKI, Koalisi NGO HAM: Usut Tuntas, Ini Bisa Picu Konflik Horizontal

Terkait Penghinaan Kepada Plt Gubernur, NGO HAM: Silakan Kritik, Jangan Menghina

Pemuda Trienggadeng Ini Tebar Kebencian ke Plt Gubernur Aceh di Akun Facebook Dibekuk dalam Pelarian

Terkait hal itu, Koalisi NGO HAM Aceh meminta Wakil Presiden dapat memberikan rekomendasi kepada Zulkarnain untuk dapat terus maju membela Negara dan simbol persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang diwakili oleh Presiden dan Wakil Presiden RI.

"Bahwa Wakil Presiden RI memberikan Rekomendasinya kepada Pelapor (Sdr. Zulkarnain) sebagai rasa bentuk tanggung jawab terhadap Negara untuk meneruskan pelaporan sampai dengan selesai," pinta Zulfikar dalam suratnya.

Selain itu, Koalisi NGO HAM Aceh juga meminta Wapres agar merekomendasikan Polda Aceh agar melanjutkan penyelidikan dan penyidikan sampai tuntas sebagai pembelajaran sosial kepada seluruh Rakyat Indonesia.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved