Medsos Tebar Kebencian

Pemuda Trienggadeng Ini Tebar Kebencian ke Plt Gubernur Aceh di Akun Facebook Dibekuk dalam Pelarian

Ditambahkan postingan ujaran kebencian yang diposting ke Media Sosial (Medos) itu dalam bentuk narasi kata-kata dan disertai gambar.

Penulis: Idris Ismail | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/Foto Dokumem Polres Pijay
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Musbagh Ni'am SAg SH MH (kiri) memperlihatkan pelaku RA (dua kiri) warga asal Kecamatan Tringgadeng, Pijay, Kamis (18/6/2020). 

Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - RA bin IB (23) pemuda tanggung asal Kecamagan Trienggadwng, Pidie Jaya (Pijay) Rabu (17/6/2020) malam dibekuk aparat dari Jajaran Reskrim Polres Pijay akibat ulahnya menebar ujaran kebencian kepada Plt Gubernur Aceh Ir Nova Iriansyah.

RA dibekuk di Meulaboh, Aceh Barat dalam pelarian setelah akun Facebook-nya Abu Malaya diketahui melakukan tindakan ujaran kembencian kepada orang nomor satu di Aceh.

Namun drama pelariannya berakhir di Meulaboh.

Kapolres Pijay AKBP Musbagh Ni'am SAg SH MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Dedy Miswar SSosI kepada Serambinews.com, Kamis (18/6/2020) mengatakan, drama pelarian RA berakhir setelah tiga hari.

"Setelah dilakukan pengembangan ternyata saudara RA melarikan diri ke Meulaboh dalam waktu tiga hari dimana sebelumnya ia (RA) bermalam di Banda Aceh satu hari," sebut Dedy Miswar.

Diketahui, RA selaku terduga pelaku ujaran kebencian ini telah menggugah konten pada Minggu (7/6/2020) lalu dengan isi bahwa Plt Gubernur Aceh terlibat dalam organisasi terlarang yakni PKI.

MaTA Dukung Polda Aceh Lakukan Penyelidikan Kasus Pembangunan Embung Lhok Gajah Aceh Utara

Prancis Tuduh Turki Penghalang Gencatan Senjata di Libya

Berhasil Cegah Pendatang Terinfeksi Covid-19, Komandan Kodim 0107 Apresiasi Kinerja Gugus Tugas

Setelah didalami akun Abu Malaya milik RA itu didapatkan kalau akun tersebut ternyata dikendalikan oleh pemuda tanggung RA dengan indentitas jelas domisili di Kecamatan Trienggadeng.

"Memang RA sempat merantau ke negeri jiran, Malaysia beberapa waktu dan kembali ke kediaman orang tuanya di Treinggadeng," ujarnya.

Ditambahkan postingan ujaran kebencian yang diposting ke Media Sosial (Medos) itu dalam bentuk narasi kata-kata dan disertai gambar.

Namun, pria ini setelah menebar postingan melanggar Undang-Unsang ITE pasam 2 Jo 45 a itu memilih kabur.

"Ia dijerat kurungan penjara lima tahun," ungkapnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved