Konflik Laut China Selatan

Tolak Tawaran soal Laut China Selatan, Indonesia: Tak Ada yang Bisa Dinegosiasikan dengan China

Tidak ada alasan hukum di bawah hukum internasional untuk melakukan negosiasi batas laut dengan China...

Editor: Eddy Fitriadi
Tribunnews.com/Edwin Firdaus
Menlu Retno Marsudi 

SERAMBINEWS.COM – Konflik di Laut China Selatan sudah berlangsung lama. Di mana China bersengketa dengan beberapa negara lainnya yang berada dekat dengan perairan tersebut, termasuk Indonesia.

Terkait hal ini, Pemerintah Indonesia telah menegaskan kembali posisinya. Hal ini sesuai aturan hukum internasional melalui catatan diplomatik yang ditujukan kepada PBB.

Dilansir dari channelnewsasia.com pada Sabtu (20/6/2020), pemerintah Indonesia dilaporkan telah menolak tawaran China untuk mengadakan pembicaraan bilateral mengenai masalah ini.

Dalam catatan diplomatik tertanggal 26 Mei 2020, Indonesia menegaskan kembali bahwa pihaknya bukan pihak yang berselisih dengan wilayah di Laut China Selatan.

Ditambahkan bahwa peta sembilan garis yang digunakan China sebagai dasar untuk klaimnya di perairan tersebut tidak memiliki dasar hukum internasional.

Beijing merespons dengan mengirim catatan diplomatik yang menunjukkan bahwa tidak ada sengketa wilayah antara China dan Indonesia di Laut China Selatan.

Catatan pada 2 Juni 2020 juga mengatakan: “Namun, China dan Indonesia memiliki klaim yang tumpang tindih tentang hak dan kepentingan maritim di beberapa bagian Laut China Selatan."

"China bersedia menyelesaikan klaim yang tumpang tindih tersebut melalui negosiasi dan konsultasi dengan Indonesia."

"Dan bekerja sama dengan Indonesia untuk menjaga perdamaian dan stabilitas di Laut China Selatan."

Dalam konferensi pers pada 4 Juni 2020, Menteri Luar Negeri (Menlu) Indonesia Retno Marsudi mengatakan posisi negara Indonesia di Laut China Selatan sangat jelas dan konsisten.

"Catatan diplomatik kami untuk PBB pada 26 Mei 2020 menegaskan kembali keberatan kami."

"Antara lain dengan apa yang disebut Nine Dash Line atau Sembilan garis putus-putus."

"Dalam catatan diplomatik itu, Indonesia juga menyerukan kepatuhan penuh terhadap UNCLOS (Konvensi PBB tentang Hukum Laut) 1982," kata Retno mengacu pada hukum yang telah diratifikasi China.

Kemudian Indonesia mengeluarkan surat tertanggal 12 Juni 2020, yang menolak tawaran pembicaraan dengan China.

Tidak ada alasan hukum di bawah hukum internasional untuk melakukan negosiasi batas laut dengan China, tulis dalam surat tersebut.

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved