Pemangkasan Dana Beasiswa

BEM Hukum Unimal Protes Pemkab Aceh Utara Pangkas Beasiswa untuk Mahasiswa Miskin

Ketua BEM FH Universitas Malikussaleh memprotes TAPD Aceh Utara yang memangkas dana beasiswa untuk mahasiswa miskin.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Taufik Hidayat
hand over dokumen pribadi
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Muhammad Fadli. 

Laporan Jafaruddin | Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (BEM FH Unimal) memprotes Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Aceh Utara memangkas dana beasiswa untuk mahasiswa miskin.

Jumlah dana beasiswa untuk penyusunan tugas akhir/skripsi/tesis dan disertasi bagi mahasiswa D-III, Strata Satu (S1), S2 dan S3 dalam APBK Aceh Utara Tahun 2020 Rp 1 miliar. Namun, dipangkas Rp 700 juta, sehingga tersisa Rp 300 juta. 

Ketua BEM FH Unimal dalam siaran pers yang diterima Serambi, Minggu (21/6/2020) menyampaikan mahasiswa sangat kecewa dan sangat mengecam tindakan TAPD Aceh Utara dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sebab TAPD dan Tim Covid-19 dibawah kendali Bupati Aceh Utara yang ikut memotong beasiswa untuk mahasiswa semester akhir yang berdomisili di Aceh Utara. Dana tersebut berada di pos anggaran Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Aceh Utara.

“Ini bukti Bupati Aceh Utara tidak peduli terhadap dunia pendidikan. Seharusnya Bupati Aceh Utara harus bisa mengejewantahkan kalimat dari Nelson Mandela Mantan Presiden Afrika Selatan 'Pendidikan merupakan senjata terampuh untuk merubah dunia'," ujar Muhammad Fadli.

Seharusnya kata Ketua BEM FH Unimal untuk mengubah Aceh Utara menjadi lebih baik lagi kedepannya baik dari permasalahan kemiskinan, ekonomi masyarakat, pembangunan, sumber daya manusia dan permasalahan lainnya di Aceh Utara, Bupati tidak memangkas beasiswa tersebut.

"Kami mengerti bahwasanya Bupati Aceh Utara mengikuti instruksi Pemerintah Pusat. Namun masih banyak pos anggaran lain yang bisa direfocusing atau direalokasikan, tidak harus beasiswa skripsi, yang merupakan hal yang sangat substansial bagi mahasiswa yang kurang mampu," ujar Fadli. 

Mahasiswa banyak mendapatkan laporan dari teman-teman mahasiswa kurang mampu Aceh Utara, mereka mengeluh dan sedih, karena di tengah pandemi Covid-19 ini orang tua mereka susah mencari pekerjaan, ditambah lagi dengan tidak cairnya beasiswa skripsi tersebut.

"Mereka sudah mengajukannya dari tahun 2019, padahal itu bisa sangat membantu mereka dalam menyelesaikan tugas akhir, untuk membayar Sumbangan Pembinaan Penting (SPP),  di kampus nya masing-masing," kata Muhammad Fadli. 

Ratusan Ribu Data Pasien Corona Indonesia Bocor, Ini Kata Pakar Keamanan Siber

Bosan Latihan di Rumah, Mantan Pemain Persiraja Andika Kurniawan Rindukan Kompetisi

Pemuda 25 Tahun Tikam dan Bunuh Tiga Pengnjung Taman di Inggris, Pelaku Ditangkap di Lokasi Kejadian

 

Perbuatan Bupati Aceh Utara ini telah berkonfrontasi dengan Amanat Konstitusi dan Amanat UU Tentang Pemerintah Aceh, yakni di dalam UUD 1945 Pasal 31 Ayat 1-5 dan kemudian di Dalam UU Nomor  11 Tahun 2006 Tentang UUPA Pasal  216 Ayat 1-2.

Intinya di dalam pasal-pasal tersebut disebutkan Pendidikan Harus menjadi Prioritas Utama Negara, disini Pemkab Aceh Utara menjadi Representasi dari Negara Indonesia

"Kami meminta agar DPRK Aceh Utara memanggil TAPD Pemkab Aceh Utara dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, agar kemudian meminta anggaran Beasiswa Skripsi mahasiswa kurang mampu Aceh Utara yang ada di MPD Aceh Utara tidak dikembalikan," kata Ketua BEM FH Unimal.

Bupati Aceh Utara juga harus mengintruksikan TAPD dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, agar tidak merefocusing anggaran Beasiswa Skripsi mahasiswa akhir tersebut, karena Beasiswa Skripsi tersebut sangat penting bagi mahasiswa kurang mampu yang ada di Aceh Utara

BEM Hukum juga mengajak Bupati Aceh Utara untuk menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat dan prestasi yang baik selama dua Periode kepemimpinanya di Aceh Utara.(*)

Masih Ada Satu Kali Gerhana Matahari dan Dua Gerhana Bulan di Tahun 2020, Ini Jadwalnya

Harimau Sumatera Hasil Tangkapan BKSDA Dilepasliarkan ke TN Gunung Leuser, Ini Nama yang Ditabalkan

Ada Warga Pindah Agama Karena Terjerat Utang, Anggota DPRK Aceh Tamiang Minta Rentenir Diberantas

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved