Selasa, 28 April 2026

Penegakan Syariat Islam

Penegakan Syariat Islam Bukan Terkendala Anggaran, Ini Penjelasan Kadis Satpol PP & WH Aceh Singkil

Bila anggaraan menjadi kendala Hambali menyatakan, pimpinan dayah dan ormas Islam siap membantu menyediakan anggaran.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/DEDE ROSADI
Ahmad Yani Kadis Satpol PP dan WH Aceh Singkil 

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Kepala Dinas Satpol PP dan WH Aceh Singkil, Ahmad Yani, mengatakan penegakan hukum terhadap terduga pelanggaran syariat Islam di daerah itu tidak terkendala anggaran.

Tetapi ada penyebab lain, sehingga tidak semua terduga pelanggar diproses sesuai Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Tentang Jinayat.

Hal itu disampaikan Ahmad Yani, Minggu (21/6/2020) menanggapi pernyataan Ketua Forum Komunikasi Pimpinan Dayah dan Balai Pengajian (FKPD-BP) Kabupaten Aceh Singkil, Tgk Hambalisyah Sinaga.

Hambali meminta semua pelanggar syariat Islam di Aceh Singkil, harus diproses sesuai hukum.

Bila anggaraan menjadi kendala Hambali menyatakan, pimpinan dayah dan ormas Islam siap membantu menyediakan anggaran.

Hambali menyoal kasus dugaan pelanggaran syariat Islam yang dimintanya diproses sesuai Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Tentang Jinayat.

Mantan Sekretaris DPC PDI-P Subulussalam Gugat Pencopotan

BREAKING NEWS - Terjadi Siang Ini, Tonton Siaran Langsung Gerhana Matahari di Langit Lhokseumawe

VIDEO - Detik-detik TNI Hadang Tank Israel di Perbatasan Adisa, Lebanon

Antara lain kasus warung karoke jual tuak yang hanya dibina. Kemudian kasus personel WH yang tertangkap bareng suami beristri, kasus warga yang tertangkap dalam mobil serta sejumlah kasus lainnya.

Kepala Satpol PP dan WH, Ahmad Yani menjelaskan kasus warung karoke jual tuak lantaran berdasarkan hasil kesepakatan Muspika tempat lokasi kejadian dilakukan pembinaan.

"Mengingat yang di depan saat itu Muspika," ujarnya.

Saat kejadian sedang pandemi virus Corona, dimana Pemkab Aceh Singkil, tengah melakukan rasionalisasi anggaran.

Kemudian petugas juga kesulitan membawa sample uji lab tuak ke Banda Aceh, akibat pandemi Corona.

"Tuak ini butuh pembuktian hasil lab, apakah mengandung alkohol yang dilarang atu tidak. Untuk pembuktiannya harus dibawa ke lab, sementara saat itu sedang rasionalisasi anggaran Corona, sulit petugas berangkat di tengah pandemi Corona" jelas Ahamd Yani.

Mengenai kasus personel WH ditangkap dengan suami orang. Ahmad Yani menyatakan, sudah melakukan gelar perkara dengan Satpol PP dan WH Aceh.

"Hasilnya masih menunggu," tukasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved