Minggu, 3 Mei 2026

Penegakan Syariat Islam

Penegakan Syariat Islam Bukan Terkendala Anggaran, Ini Penjelasan Kadis Satpol PP & WH Aceh Singkil

Bila anggaraan menjadi kendala Hambali menyatakan, pimpinan dayah dan ormas Islam siap membantu menyediakan anggaran.

Tayang:
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/DEDE ROSADI
Ahmad Yani Kadis Satpol PP dan WH Aceh Singkil 

Ahmad Yani, menceritakan kasus itu sendiri sudah diselesaikan secara adat. Saat kejadian juga keduanya tidak tertangkap tangan sedang berbuat zina.

"Kalau sedang berbuat zinah dan dapat dibuktikan, tidak ada alasan diproses adat, kami proses," jelasnya.

Kendati demikian karena tersebut nama WH, pihaknya telah menjatuhkan sanksi secara internal dengan memberhentikan yang bersangkutan.

"Memang selama ini yang disebut tenaga bakti, sudah lama tidak aktif. Secara internal sudah disanksi pemecatan," kata Ahmad Yani.

Terakhir mengenai kasus warga yang ditangkap dalam mobil, juga tidak diserahkan ke pihaknya untuk diproses. Kemudian dalam kasus berdua-duaan perangkat hukum memberikan kesempatan kepada desa menyelesaikan secara adat sesuai Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat.

Ada Pasal 13 ayat 3 disebutkan aparat penegak hukum memberikan kesempatan agar sengketa/perselisihan diselesaikan terlebih dahulu di gampong atau nama lain.

Khalwat meusum termasuk yang boleh diproses secara adat sesuai ayat 1 hurup d, Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat Pasal 13.

"Kecuali tetangakap sedang berzina, langsung diproses hukum," Ahamd Yani menegaskan.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved