Breaking News

Illiza Sa’aduddin Djamal, Minta Mendikbud Batalkan Permendikbud Nomor 25/2000, Ini Pertimbangannya

Anggota DPR RI asal Aceh yang duduk di Komisi X, Illiza Sa’duddin Djamal minta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim....

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jalimin
IST
Anggota Komisi X DPR RI asal Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal. 

 

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI asal Aceh yang duduk di Komisi X, Illiza Sa’duddin Djamal minta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim membatalkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan dan Kebudayaan (SSBOPT).

Hal itu disampaikan politisi PPP ini dalam rapat kerja virtual Komisi X DPR RI  dengan Mendikbud, Senin (22/6/2020).

Menurut illiza, ada beberapa  poin yang mendasarinya, yaitu, pertama anggaran seperti tertuang dalam Permendikbud belum dibahas dan ditetapkan menjadi pagu definitif sehingga bertentangan. 

Kedua, Permendikbud ini tidak mencerminkan rasa keadilan bagi seluruh mahasiswa dan perguruan tinggi, khususnya di daerah 3 T yang terdampak Covid-19.

Ketiga, terkait pengembangan sumber daya manusia adalah salah satu target pembangunan 5 tahun ke depan, untuk itu Pemerintah perlu menempatkan Program Pembangunan Pendidikan sebagai fokus RKP 2021 bersama 4 prioritas lainnya. Hal ini sebagai upaya melakukan percepatan peningkatan kualitas SDM.

Rembuk Stunting di Nagan Raya, Angka Stunting Aceh Capai 34,18 Persen

Pasang Poster Cari Jodoh Membuahkan Hasil, Pria Ini Akan Menikahi Wanitanya Setelah Idul Adha

Purnatugas di RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet Jakarta, Dua Relawan Asal Aceh Kembali ke Daerah

“Hal ini juga sebagai bagian dari affirmative policy Pemerintah atas dampak Covid-19 yang menimpa 50 juta lebih anak-anak generasi bangsa, khususnya di daerah-daerah 3 T dan luar Pulau Jawa,” ujar Illiza.

Keempat, berkaitan dengan BKT (biaya kuliah tunggal) dan UKT (uang kuliah tunggal), Illiza  memandang bahwa ini merupakan dua hal  saling terkait dan menjadi satu kesatuan.

“Kita semua tahu bahwa dalam keadaan saat ini dengan BKT yang mahal, menjadi tidak adil karena fasilitas perkuliahan tidak dapat digunakan sepenuhnya oleh mahasiswa. Ini juga mencerminkan ketidak-adilan apalagi dalam status darurat kesehatan ini,” ujar illiza.

Terkait dengan BKT dan UKT ia mengusulkan Pemerintah membuat kebijakan khusus (affirmative policy) atas hal ini, yakni menurunkan BKT dan meningkatkan BOPTN/PTS.

“Hal ini juga sebagai aspirasi saat Rapat Dengar Pendapat Umum di Dapil bersama Forum Rektor di Aceh,” ujarnya.

Disebutkan, pemotongan UKT atau biaya semester ini sudah ramai dibicarakan di kalangan adik-adik mahasiswa dan di media sosial. Pertanyaannya adalah: Kapan pemotongan UKT ini diberlakukan?.

Pemuda Tahanan Kasus Jambret Ini Nikahi Gadis Pujaan Hatinya di Mapolsek, Kapolsek Jadi Saksi

Abuya Syeikh Amran Waly Resmikan Yayasan Darussalam Tsani di Kompleks Dayah Darussalam Labuhan Haji

"Kenapa tidak digratiskan saja untuk semester yang akan datang, karena belajar online dimulai semenjak semester kemarin dan adik-adik mahasiswa sudah membayar full semester kemarin. Kita asumsi saja 50 persen biaya semester kemarin untuk pembiayaan semester yang akan datang," sebut  Illiza.

Hal ini sangat perlu diberikan perhatian khusus mengingat kondisi ekonomi sekarang ini sangat sulit. Jadi pemerintah harus segera mengeluarkan sebuah kebijakan yang mencerminkan rasa keadilan untuk semua.

Demikian juga dengan BOPTN harus  dinaikkan bagi kampus-kampus tersebut sebagai penunjang biaya operasional PTN, Sehingga kampus juga tidak merasa keberatan untuk melakukan pemotongan UKT dari semester kemarin hingga semester yang akan datang selama masa Covid-19.

Kemendikbud mengatur mekanisme penyesuaian UKT (Uang Kuliah Tunggal) melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Peraturan ini bertujuan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri yang menghadapi kendala finansial selama pandemi Covid-19.

PWI Abdya Silaturahmi dengan Kapolres, Ini Harapan dan Pesan Kapolres

"Kami terus berkomitmen menghadirkan akses pada layanan pendidikan. Beberapa penyesuaian kebijakan dilakukan untuk mendukung mahasiswa dan satuan pendidikan agar tetap memperoleh hak dan menjalankan layanan pendidikan secara optimal,” terang Mendikbud Nadiem Makarim pada taklimat media virtual di Jakarta, Jumat (19/06/2020) lalu.

 Empat arahan kebijakan baru yang diatur dalam Permendikbud tersebut yaitu:

 1. UKT dapat disesuaikan untuk mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial akibat pandemi Covid-19.

2. Mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil satuan kredit semester (SKS) sama sekali (misalnya: menunggu kelulusan).

3. Pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakuan UKT baru terhadap mahasiswa.

 4. Mahasiswa di masa akhir kuliah membayar paling tinggi 50 persen UKT jika mengambil kurang atau sama dengan 6 SKS :

 - Semester 9 bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan (S1, D4)

- Semester 7 bagi mahasiswa program diploma tiga (D3).

Menurut Mendikbud, melalui kebijakan ini diharapkan mahasiswa mendapatkan berbagai manfaat. Yaitu, keberlanjutan kuliah tidak terganggu selama pandemi, hemat biaya saat tidak menikmati fasilitas dan layanan kampus, fleksibilitas untuk mengajukan keringanan UKT, dan penghematan di masa akhir kuliah.

“Arahan kebijakan ini berdasarkan kesepakatan Majelis Rektor PTN (MRPTN) pada tanggal 22 April 2020,” kata Nadiem.

Model Cantik Tewas Secara Misterius dalam Sebuah Lift , Rekaman CCTV Tunjukkan Hal Mengejutkan

Permendikbud itu juga mengatur 5 keringanan akan diperoleh mahasiswa :

1. Cicilan UKT: Mahasiswa dapat mengajukan cicilan UKT bebas bunga (nol persen) dengan jangka waktu pembayaran cicilan disesuaikan kemampuan ekonomi mahasiswa.

2. Penundaan UKT: Mahasiswa dapat menunda pembayaran UKT dengan tanggal pembayaran disesuaikan kemampuan ekonominya.

3. Penurunan UKT: Mahasiswa tetap membayar UKT, namun dapat mengajukan penurunan biaya dan jumlah UKT baru disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.

4. Beasiswa: Semua mahasiswa berhak mengajukan diri untuk beasiswa Kartu Indonesia Pintar ( KIP) kuliah atau skema beasiswa lain yang disediakan perguruan tinggi dan kriteria penerimaan sesuai ketentuan program beasiswa yang berlaku.

5. Bantuan Infrastruktur: Mahasiswa dapat mengajukan bantuan dana untuk jaringan internet dan pulsa, serta ketentuan berdasarkan pertimbangan masing-masing PTN.

“Kami berharap para mahasiswa dapat berperan aktif dalam mencari pilihan keringanan yang telah diberikan oleh pemerintah,” tutur Mendikbud.

Penurunan UKT, kata Mendikbud, terus dilakukan di berbagai kampus di seluruh Indonesia, seperti Universitas Gadjah Mada, Institut Pertanian Bogor, Universitas Sebelas Maret, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Negeri Surabaya, Universitas Negeri Semarang, Universitas Negeri Gorontalo.

Proses penurunan UKT telah disepakati dan dalam pelaksanaan oleh seluruh PTN.

Syarat penerima bantuan Penambahan jumlah penerima bantuan akan diberikan sebanyak 410.000 mahasiswa utamanya Perguruan Tinggi Swasta di luar 467.000 mahasiswa yang menerima Biaya Pendidikan Mahasiswa Miskin Berprestasi dan KIP Kuliah.

Wali Kota Banda Aceh Akui Warganya Kurang Patuhi Protokol Kesehatan Covid-19

Dana Bantuan Pandemi ini khusus untuk mahasiswa dengan kondisi keuangan yang terkena dampak pandemi. Dana KIP Kuliah Reguler tahun 2020 tetap diberikan untuk 200.000 mahasiswa baru yang menjalankan semester 1 di tahun 2020.

Adapun dana Bidikmisi tetap dilanjutkan bagi mahasiswa yang melanjutkan studi di tahun 2020 dan tetap menjalankan program Afirmasi Pendidikan Tinggi dengan sasaran 267.000 mahasiswa.

Kriteria mahasiswa yang dapat menerima dana bantuan pandemi, yakni :

1. Kendala finansial: orang tua atau penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial dan tidak sanggup bayar UKT semester ganjil 2020;

2. Status beasiswa: tidak sedang dibiayai program KIP Kuliah atau program beasiswa lainnya yang membiayai UKT secara penuh maupun sebagian;

3. Jenjang kuliah: mahasiswa PTS dan PTN yang sedang menjalankan perkuliahan semester ganjil tahun 2020.(*)

Pasang Poster Cari Jodoh Membuahkan Hasil, Pria Ini Akan Menikahi Wanitanya Setelah Idul Adha

Viral Kisah Pilu Istri Dipoligami, Suami Urus Izin Diam-diam dan Calon Madu Pun tak Boleh Dijumpai

Pemuda Tahanan Kasus Jambret Ini Nikahi Gadis Pujaan Hatinya di Mapolsek, Kapolsek Jadi Saksi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved