Berita Politik
Presiden Jokowi Minta Aparat Keamanan Tidak Terlalu Sensitif
Mahfud MD mengungkapkan, aparat tidak perlu menanggapi terlalu serius menanggapi hoaks-hoaks ringan dan gurauan masyarakat.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar aparat keamanan tidak terlalu sensitif menanggapi aspirasi masyarakat.
Pesan tersebut disampaikan Jokowi ketika berbincang dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (menkopolhukam) Mahfud MD, beberapa waktu lalu.
Mahfud MD menceritakan pesan dari Jokowi itu saat memberikan sambutan dalam acara Peluncuran Pengawasan dan Update Kerawanan Pilkada 2020 yang disiarkan secara langsung di akun youtube resmi Bawaslu RI, Selasa (23/6/2020).
Dalam sambutannya itu, Mahfud MD mengatakan, ada banyak tantangan dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.
• Dikenal Rajin Kritik Jokowi, UAS Tanya ke Rocky Gerung: Andai Jadi Presiden Mau Apa? Ini Jawabannya
• Presiden Jokowi Ajukan Banding ke PTUN Terkait Kasus Blokir Internet Papua
• Saat Dialog dengan Purnawirawan TNI, Ini yang Dikatakan Menkopolhukam, Mahfud MD
Selain pandemi Covid-19, yang juga harus diwaspadai adalah maraknya konten berita bermuatan hoaks, fitnah, SARA, dan ujian kebencian.
"Beberapa hari yang lalu saya bicara dengan Presiden. Beliau berpesan agar aparat itu jangan terlalu sensi. Ada apa-apa ditangkap, ada apa-apa diadili. Orang mau webinar dilarang. Tidak usah, biarin saja kata Presiden. Wong, kita seminar tidak seminar tetap difitnah terus kok. Diawasi saja," kata Mahfud MD.
Mahfud MD mengungkapkan, aparat tidak perlu menanggapi terlalu serius menanggapi hoaks-hoaks ringan dan gurauan masyarakat.
Meski begitu, Mahfud menegaskan aparat tetap perlu menindak pelanggar hukum dan kriminal.
• Kuasa Hukum Novel Baswedan Heran dengan Petinggi KPK, yang Disebutnya Tak Peduli Nasib Novel
• Presiden Jokowi Sebut Perekonomoian Indonesia Akibat Pandemi Covid-19 Lebih Baik dari Eropa
• Berapa Kekayaan Presiden Jokowi Saat Ini? Punya Bisnis Mebel dan Aset Tanah Tersebar di Solo
"Kalau melanggar hukum yang luar biasa, kriminal yang oleh umum dianggap kriminal itu baru ditindak. Kalau cuma bikin hoaks-hoaks ringan, orang bergurau, ya biarin sajalah," kata Mahfud MD.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu lantas menjelaskan konsep restorative justice. Menurutnya, restorative justice adalah hukum yang digunakan sebagai alat membangun harmoni. Restorative justice bermakna tindakan melanggar hukum guna menegakan hukum.
Mahfud MD juga menyamakannya dengan konsep affirmative policy dalam konteks birokrasi.
"Nah sama, di Indonesia kita punya restorative justice. Restorative justice itu apa? Yaitu hukum sebagai alat membangun harmoni. Suatu pelanggaran yang tidak terlalu meresahkan masyarakat, maka selesaikan baik-baik sehingga menjadi baik. Diluruskan, tetapi pendekatan lebih manusiawi. Jangan terlalu sensi," tambahnya.(tribun network/git/gle/dod)
Gantung Kasus
Sebelumnya Mahfud juga menyoroti banyaknya perkara yang terkatung-katung di kepolisian, kejaksaan, dan juga KPK. Mahfud meminta polisi, kejaksaan, dan KPK memberikan kepastian hukum.
"Tidak secara spesifik (bahas SP3), tapi itu bisa menjadi bagian di KPK, Kejagung, kepolisian, banyak kasus terkatung-katung. Banyak perkara yang dari P-19 ke P-21 ke P-17, P-18 itu sering bolak-balik banyak kasus. Untuk itu, kita minta ke Kejagung dan kepolisian bagaimana menyelesaikan itu agar tidak bolak-balik, segera ada kepastian hukum. Kalau harus diproses ya diproses, kalau nggak ya jangan bolak-balik," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (23/6/2020).
• Anggaran Penanganan Covid-19 Capai Rp 2,49 Triliun, KPK Minta Aceh Tutup Celah Potensi Korupsi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/presiden-jokowi-tolak-wacana-pemulangan-wni-eks-isis.jpg)