Pembatalan Haji
Punya Aturan Khusus, Aceh Siap Berangkatkan Calon Jamaah Haji jika Arab Saudi Beri Izin Kuota
Nova mengatakan, Aceh memiliki kekhususan tersendiri seperti disebutkan dalam Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dan UU N
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Fikar W Eda I Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Aceh siap memberangkatkan calon jamaah haji dari Aceh apabila Pemerintah Arab Saudi memberikan izin kuota haji secara khusus bagi masyarakat Aceh.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh H Ir Nova Iriansyah MT di Jakarta, Selasa (23/6/2020).
Nova mengatakan, Aceh memiliki kekhususan tersendiri seperti disebutkan dalam Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dan UU No. 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh.
"Selain itu, di Mekkah, Aceh memiliki Baitul Asyi, yang merupakan wakaf yang diberikan oleh Habib Abdurrahman bin Alwi, atau yang lebih dikenal sebagai Habib Bugak Asyi, terkhusus untuk jemaah haji asal Aceh," kata Nova.
Nova berharap adanya kuota bagi masyarakat Aceh agar jemaah haji asal Aceh tersebut tetap bisa diberangkatkan tahun ini.
"Insya Allah jika ada izin pembukaan haji dan kuota haji oleh Pemerintah Arab Saudi, kita akan langsung berpartisipasi," katanya.
• Plt Gubernur : Aceh Siap Berangkatkan Calon Jamaah Haji jika Ada Izin Kuota Haji dari Arab Saudi
• 112 Yatim Korban Konflik dan Tsunami di Pidie Terima Beasiswa dari Islamic Development Bank
• Bupati Nagan Raya Ajukan 5 Raqan ke DPRK, Apa Saja?
Selain itu, Nova juga menginginkan agar persentase kuota jemaah haji asal Aceh bisa lebih besar pada tahun ini. Karena , jelas dia, selama ini kuota haji Aceh diperkirakan satu persen plus dari jumlah penduduk.
"Mudah-mudahan 5 ribu plus, sama seperti tahun lalu. Kita mendapat plus ini khusus Provinsi Aceh," ujarnya.
Sementara itu, sebelumnya Pemerintah Indonesia melalui Menteri Agama sudah membatalkan keberangkatan Jamaah haji pada 2020, akibat pandemi Covid-19. (*)