PPDB Masih Polemik, Kemendikbud Diminta Sederhanakan Regulasi
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI menyederhanakan regulasi terkait....
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jalimin
“Sedangkan kebijakan Pendidikan dasar dan menengah, sesuai UU otonomi daerah sudah diserahterimakan kepada Dinas Pendidikan di daerah, yakni SD-SMP di kabupaten/ kota dan SMA/K di Provinsi,” urainya.
Karenanya, detail teknis dalam PPDB, bisa diserahkan kepada dinas Pendidikan di Kabupaten/Kota dan Provinsi, “Sedangkan pusat hanya mengatur panduan umum sesuai prinsip-prinsip pemerataan Pendidikan misalnya, atau panduan PPDB selama pandemi,” saran Fikri.(*)
• Penurunan Imigran Rohingya ke Daratan Aceh Utara Bersamaan dengan Petir dan Kumandang Azan
• Hari Ini Bertambah 13 Orang Positif Corona di Aceh, Terbanyak dari Aceh Besar dan Disusul Banda Aceh
• Korban HAM Aceh Dapat Reparasi, Ini Kriteria dan Bantuan yang Didapat, Salah Satunya Modal Usaha