Berita Abdya
Keuchik Pante Raja Abdya Dipolisikan Atas Dugaann Pemalsuan Tanda Tangan, Begini Tanggapannya
Keuchik Gampong Pante Raja, Kecamatan Manggeng, Said Samsuar saat dikonfirmasi mengaku bahwa dirinya tidak pernah memalsukan tanda tangan.
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Mursal Ismail
Keuchik Gampong Pante Raja, Kecamatan Manggeng, Said Samsuar saat dikonfirmasi mengaku bahwa dirinya tidak pernah memalsukan tanda tangan.
Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Usman (36) warga Gampong Pante Raja, Kecamatan Mannggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), melaporkan keuchik gampongnya itu, Said Samsuar ke Polres Abdya.
Ia melaporkan Keuchik Said Samsuar atas dugaan pemalsuan tanda tangannya dalam Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan (LPJK) Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) Pante Raja tahun 2017.
Usman mendatangi Mapolres untuk melaporkan Kadesnya bersama kuasa hukumnya dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH AKA) Distrik Abdya.
Ketua Bidang Advokasi YLBH AKA, Iswandi membenarkan kliennya telah melaporkan keuchik Pante Raja ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Abdya.
"Bukti laporan itu Nomor: SKTBL/37/VI/RES.1.24./2020/SPKT yang dilaporkan oleh Usman selaku korban pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan oleh oknum keuchik Pante Raja Kecamatan Manggeng," kata Iswandi kepada Serambinews.com, Jumat (26/6/2020).
• Jelang New Normal, Pemkab Aceh Tengah Tetap Perketat Penjagaan di Pintu Masuk
• Usai Pakistan, China dan Nepal, India Dapat Gangguan dari Bhutan, Sumber Air Jadi Masalah
• Ketua KPK Carter Heli Saat Mudik untuk Menghemat Waktu, Firli: Saya Hanya Kerja, Kerja, Kerja
Iswandi menjelaskan, dugaan pemalsuan tanda tangan ini terdapat dalam laporan pertanggungjawaban anggaran pendapat dan belanja desa tahun anggaran 2017.
Disebutkan bahwa Usman dalam laporan pertangguang jawaban itu telah menandatangani pekerjaan yang sama sekali tidak dikerjakannya tersebut.
"Klien kita merasa dirugikan lantaran tanda tangannya dipalsukan sebagai pekerja pembuat Pagar Mesjid," ujar Iswandi.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 Juni 2020 di SPKT Polres Abdya, Usman mengaku tidak pernah menandatangani laporan untuk pekerjaan pembuatan pagar masjid, apalagi menjadi pembuatnya.
"Usman tidak pernah membuat Pagar Mesjid yang dimaksud dalam Laporan pertanggungjawaban dana tersebut, sehingga klien kita merasa dirugikan," kata Iswadi.
Iswandi menerangkan, jika benar oknum keuchik melakukan pemalsuan tanda tangan seperti yang dilaporkan itu, maka keuchik tersebut telah melanggar Pasal 263 KUHP.
"Ya ancamannya, paling lama 6 tahun penjara," sebutnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ilustrasi-dana-desa.jpg)