Mantan Keuchik Gugat Bupati
PTUN Banda Aceh Tolak Gugatan Mantan Keuchik ke Bupati, Ini Kata Kuasa Hukum Pemkab Nagan Raya
PTUN Banda Aceh menolak gugatan mantan Keuchik Gunong Kupok kepada Bupati Nagan Raya terkait pemberhentian dirinya sebagai keuchik.
Penulis: Rizwan | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh menolak seluruh gugatan dilayangkan mantan Keuchik Gunong Kupok, Kecamatan Tadu Raya, Nagan Raya yang diajukan ke bupati terkait pemberhentian tetap sebagai keuchik.
Pers rilis diterima Serambinewa.com dari Humas Pemkab Nagan Raya, Sabtu (27/6/2020) menjelaskan, putusan dengan nomor register perkara 11/G/2020/Ptun Bna dibacakan majelis hakim M Yunus Tazrian SH selaku ketua, Miftah Saad Caniago SH MH dan Rahmad Tobrani SH MH masing-masing sebagai anggota pada Jumat (26/6/2020).
“Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara pada penggugat,” ujar Asisten I Setdakab Nagan Raya, Zulfika SH, seorang anggota tim kuasa hukum Pemkab Nagan Raya.
Keputusan tersebut diapresiasi tim kuasa hukum Pemkab Nagan Raya dimana putusan majelis hakim tersebut telah membuat jelas bahwa Surat Keputusan (SK) Bupati Nagan Raya tidak cacat hukum dan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
"Putusan tersebut telah sesuai dengan fakta dalam persidangan yang diperoleh dari bukti surat dan para saksi, dimana secara prosedural dan administrasi dikeluarkan keputusan bupati telah sesuai dengan aturan dan asas umum pemerintahan yang baik,” kata Zulfika.
Dengan ditolaknya gugatan dari mantan Keuchik Gunong Kupok, maka majelis hakim telah menguatkan keputusan Bupati Nagan Raya yang memberhentikan secara tetap sebagai seorang keuchik.
• Saiful Nur yang Tenggelam di Krueng Peusangan Ditemukan Dalam Kondisi Meninggal Dunia
• Ini Penyebab Wanita Asal Garut Jawa Barat Ditemukan tak Bernyawa di Penginapan Iboh Sabang
• Investor Asal Jepang Lirik Aceh Selatan di Sektor Energi Terbarukan
• DPRK Banda Aceh Minta Pemerintah Sterilkan RS Meuraxa Pasca Dua Dokter Terpapar Covid-19
Untuk diketahui sebelumnya gugatan tersebut berawal dari adanya keputusan Bupati Nagan Raya Nomor 141/40/Ktps/2019 tanggal 19 November 2019 yang memberhentikan secara tetap Keuchik Gunong Kupok, M Asfia.
Tidak terima dengan keputusan itu M Asfia melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan ke PTUN Banda Aceh, 2 Maret 2020 lalu.
Sementara tim kuasa jukum Pemerintah Nagan Raya yang menangani perkara tersebut Zulfika SH selaku Asisten I Sekdakab Nagan Raya bersama Abdul Hadi SH jaksa pengacara negara Kejari Nagan Raya dan Said Atah SH MH serta Agus Jalizar SH MH advokat dari Kantor Advokat SATA Lawyers.(*)
• Ingin Pikat Hati Shin Tae-yong, Pemain Garuda Select Asal Bireuen Subhan Fajri Siap Unjuk Gigi
• Replanting Kebun Sawit di Kota Subulussalam Capai 1.400 Hektare, Ini Realisasinya
• Prof Eka Srimulyani Lahirkan Buku di Tengah Pandemi Covid-19, Dilaunching Secara Virtual