Berita Subulussalam
Zitting Plaats Segera Digelar di Subulussalam, Ini Sejumlah Pelayanan Bagi Pencari Keadilan
Pengadilan Negeri Singkil akan menggelar Zitting Plaats (sidang di luar gedung pengadilan induk) di Kota Subulussalam
Penulis: Khalidin | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Pengadilan Negeri Singkil akan menggelar Zitting Plaats (sidang di luar gedung pengadilan induk) di Kota Subulussalam.
“Zitting Plaats ini untuk membantu dan meringankan beban masyarakat Subulussalam dalam mencari keadilan,” kata Ketua Pengadilan Negeri Singkil H Hamzah Sulaiman SH kepada Serambinews.com, Sabtu (27/6/2020).
Menurut Hamzah, Zitting Plaats ini nantinya bukan hanya mengadili perkara pidana atau perdata namun juga pelayanan lain bagi pencari keadilan dan masyarakat di Kota Subulussalam.
Namun untuk pembukaan atau uji coba yang digelar Selasa (30/6/2020) mendatang sidang meliputi usulan perubahan nama dan lainnya.
• Raihan Nurrahmi, Fokus Selesaikan Skripsi di Masa New Normal Covid-19
Beberapa pelayanan bagi pencari keadilan dan masyarakat yang dapat diajukan ke pengadilan di Subulussalam seperti pengesahan pengangkatan anak atau adopsi, ganti nama, penambahan nama atau pengurangan nama.
Lalu perbaikan akta kelahiran, keadaan ketidakhadiran/afwezigheid verklaring, pengesahan perwalian serta pengesahan perkawinan.
”Jadi dalam Zitting Plaats ini semua pelayanan nanti dapat kita sidangkan. Nanti tahap awal kami melihat apa kira-kira yang dibutuhkan oleh banyak pencari keadilan atau masyarakat,” ujar Hamzah
Hal lain, kata Hamzah yang nanti dapat diurus masyarakat di sidang Zitting Plaats di Subulussalam seperti surat keterangan tidak pernah dihukum atau dipidana.
Biasanya, kata Hamzah surat keterangan tidak pernah dihukum atau pidana ini diperlukan bagi para calon kepala desa atau perrsyaratan pencalonan lain.
Nah, jika selama ini masyarakat harus menempuh perjalanan jauh ke Singkil mulai pekan depan dapat mengurusnya di Kota Subulussalam.
Bukan hanya itu, ada pula perwalian bagi seseorang yang sedang melamar calon anggota TNI berasal dari luar daerah.
Dikatakan, ada banyak terjadi seseorang tinggal di daerah tempat saudaranya dan mencalonkan sebagai anggota TNI.
Dalam hal ini diperlukan surat keterangan penetapan dari perwalian dari pengadilan.