Minggu, 19 April 2026

Berita Subulussalam

Zitting Plaats Segera Digelar di Subulussalam, Ini Sejumlah Pelayanan Bagi Pencari Keadilan

Pengadilan Negeri Singkil akan menggelar Zitting Plaats (sidang di luar gedung pengadilan induk) di Kota Subulussalam

Penulis: Khalidin | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Singkil, H Hamzah Sulaiman SH 

Karenanya dengan hadirnya zitting plaats di Subulussalam semua pelayanan tersebut sudah bisa diurus di daerah terkait.

Seperti diberitakan Pengadilan Negeri Singkil  segera melaksanakan Zitting Plaats atau sidang di luar gedung pengadilan mulai pekan depan di Kota Subulussalam.

Ini Penyebab Wanita Asal Garut Jawa Barat Ditemukan tak Bernyawa di Penginapan Iboh Sabang

”Insha Allah  mulai pekan depan Zitting Plaats sudah bisa kita laksanakan di Subulussalam,” kata Ketua Pengadilan Negeri Singkil, H. Hamzah Sulaiman, SH kepada Serambinews.com, Kamis (25/6/2020).

Menurut Ketua PN Singkil Hamzah Sulaiman, pelaksanaan Zitting Plaats ini atas kerjasama dengan Pemerintah Kota Subulussalam.

Sesuai jadwal, Zitting Plaats digelar mulai Selasa (30/6/2020) pekan depan. Lokasinya berada di gedung serbaguna belakang kantor camat Simpang Kiri.

Saat ini, Pemko Subulussalam sedang menyiapkan fasilitas gedung tersebut agar lebih representative.

Hamzah Sulaiman menambahkan, dalam persidangan pekan depan, salah datu agenda menyidangkan pengajuan pendaftaran penambahan nama Wali Kota Subulussalam H Affan Alfian Bintang SE.

Namun, pengadilan juga mengagendakan sidang lain termasuk pidana.

Kecuali itu, PN Singkil juga sedang berkoordinasi dengan Satlantas Polres Subulussalam bila ada tilang untuk disidang langsung di Subulussalam.

Dikatakan,  meskipun sifatnya Zitting Plaatz, namun setting tempat diatur sebagaimana mestinya layaknya ruang sidang di pengadilan sehingga suasana tetap hidmad dan kondusif.

Hamzah Sulaiman menjelaskan Zitting Plaatz  merupakan wujud nyata pelayanan publik kepada masyarakat pencari keadilan. 

Gampong Keude Bakongan di Aceh Selatan Salurkan BLT-Dana Desa Tahap 2

Berdasarkan catatan Serambinews.com, Zitting Plaats sesuai komitmen Wali Kota Subulussalam H Affan Alfian Bintang SE untuk membantu masyarakat pencari keadilan.

Selama ini, masyarakat Subulussalam harus menempuh perjalanan ratusan kilometer pulang pergi dalam menghadiri persidangan.

Pasalnya, hingga kini Subulussalam masih dalam lingkup Pengadilan Negeri Singkil yang gedung sidangnya berada di Kampung Baru, Aceh Singkil.

Sebelumnya, Ketua  Pengadilan Tinggi Aceh (Tipikor) DR. H. Amril, S.H., M.Hum  mengapresiasi Pemko Subulussalam dalam memfasilitasi pelaksanaan Zitting Plaatz atau sidang di luar gedung PN Singkil.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved