Inilah Pria yang Serang Mapolres OKI, Pelaku Tewas Ditembak Polisi, Motifnya Diduga Dendam
Indra merupakan residivis kasus penganiayaan dan menjalani masa hukuman selama 10 bulan di Lapas Kayuagung OKI.
SERAMBINEWS.COM -- Pria yang melakukan penyerangan ke Mapolres OKI (Ogan Komering Ilir) Indra Oktomi (35) ternyata baru bebas dari penjara sekitar 4 bulan lalu.
Namun, Indra kembali berulah dan menyerang anggota polisi yang sedang piket di Mapolres OKI pada Minggu (28/6/2020) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.
Akibatnya, seorang anggota polisi terluka akibat terkenan tusukan senjata tajam milik pelaku.
Indra merupakan residivis kasus penganiayaan dan menjalani masa hukuman selama 10 bulan di Lapas Kayuagung OKI.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kayuagung Hamdi Hasibuan membenarkan pelaku penyerangan di Mapolres OKI itu itelah lama bebas.
"Iya memang benar Indra Oktomi sudah bebas, akan tetapi kabar pelaku merupakan napi asimilasi adalah tidak benar yang bisa dipastikan berita bohong," ucapnya kepada wartawan Tribunsumsel.com.
Hamdi menjelaskan, pelaku merupakan mantan napi Lapas Kayuagung kasus penganiayaan dengan masa hukuman 10 bulan penjara dan telah bebas sejak bulan Februari lalu.
"Yang bersangkutan mendapat Cuti Bersyarat pada tanggal 29 Februari 2020, hal itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor : PAS-147 PK. 01.04.06 Tanggal 10 Februari 2020,"
"Sejak bulan Februari 2020 yang lalu, pelaku sudah tidak berada di lapas lantaran sudah dinyatakan bebas," tandasnya.
Ditegaskannya, bahwa penyerang Mapolres OKI tersebut adalah masyarakat biasa, yang tidak ada hubungannya dengan pihak lapas.
"Karena memang yang bersangkutan sudah lama bebas, maka perihal tersebut tidak ada kaitannya," tegasnya.
Satu Anggota Polisi Terluka
Seorang anggota polisi yang tengah berpiket terluka lantaran terkena tusukan senjata tajam yang dibawa pelaku.
Belakangan, identitas pelaku diketahui bernama Indra Oktomi (35).
Indra datang seorang diri menggunakan mobil Honda Mobilio Nopol BG 1088 KD.
