Berita aceh Utara
Ini Penjelasan Perusahaan RPPI Terkait Pemanfaatan Hasil Hutan Industri
“Sebenarnya program yang kami kerjakan itu, program pemerintah. Bukan seperti APL,” ujar Fondes.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nur Nihayati
“Sebenarnya program yang kami kerjakan itu, program pemerintah. Bukan seperti APL,” ujar Fondes.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – PT Rencong Pulp and Paper Industry (RPPI) memiliki kewajiban untuk menanam tanaman kehidupan dan pokok untuk masyarakat dengan luas areal 20 persen dari total areal yang digunakan perusahaan itu untuk menanam kayu.
Untuk diketahui perusahaan itu mendapatkan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan Industri Dalam Hutan Taman Industri (IUPHHKHI-HTI) berdasarkan keputusan Gubernur Aceh pada 17 Oktober 2011 dengan luas areal 10.384 hektare, di lima kecamatan yaitu, antara lain Nisam Antara, Meurah Mulia dan Geureudong Pase.
“Jadi kita tetap akan memberikan areal 20 persen kepada masyarakat dari areal tanam kita. Permintaan masyarakat saat ini, supaya areal tanam tanaman kehidupan itu dikerjakan,” ujar Manager Operasional RPPI Fondes Manurung.
• Komisi II DPRK Aceh Utara Datangi Kantor Perusahaan RPPI, Ini Tujuannya
• Gampong Matang Setui Langsa Timur Diresmikan Jadi Rumah Data Kependudukan Kampung KB
• Sedang Asyik Bermain Sepeda, Seorang Bocah Tercebur Ke Dalam Lubang Septic Tank
Saat ini kata sedang proses dan sekitar 2 hektare sudah dikerjakan. Bibit terus dilansir, tapi karena cuaca baik. Dalam satu bulan ini sedang perbaikan jalan dan diharapkan pada Agustus sudah lancar.
“Jadi intinya kita akan menanam tanaman kehidupan dan menunjukkan,” katanya.
Bahkan bila perlu nanti setelah tertanam rapi semua, akan mengundang Dewan untuk melihat langsung ke sana.
“Sebenarnya program yang kami kerjakan itu, program pemerintah. Bukan seperti APL,” ujar Fondes.
Jadi penanaman tanaman harus dilakukan sesuai dengan yang ditentukan pemerintah, jadi RPPI tidak bekerja di luar dari yang diatur pemerintah.
“Karena dari Dinas Kehutanan Aceh, setiap enam bulan melakukan survei ke lokasi kita, mereka mengecek untuk memastikan,” ujar Fondes.
Selain itu dari Kementerian melalui Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Wilayah I Banda Aceh juga mengecek setahun sekali. “Tidak masalah dicek, kita sudah melaksanakan pekerjaan kita sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” pungkas Fondes.(*)