BLT
Penyaluran BLT DD untuk Warga Terdampak Covid-19 Diperpanjang Hingga September 2020
Pemerintah memperpanjang BLT DD dari tiga bulan pertama (April, Mai dan Juni) menjadi tiga bulan kedua (Juli, Agustus dan September 2020) mendatang.
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE – Pemerintah memperpanjang penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD), dari tiga bulan pertama (April, Mai dan Juni) menjadi tiga bulan kedua (Juli, Agustus dan September 2020) mendatang.
Perpanjangan penyaluran bantuan sosial (bansos) khusus BLT DD dari tiga bulan (tiga tahap) menjadi enam bulan (enam tahap) tersebut sesuai aturan baru dari Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) RI.
Nilai nominal BLT DD yang diperpanjang tiga bulan kedua berbeda dengan nominal tiga bulan tertama. Jika nilai nominal tiga bulan pertama disalurkan Rp 600.000 per KPM (Keluarga Penerima Manfaat) per bulan. Sedangkan tiga bulan kedua masing-masing KPM menerima Rp 300.000 per bulan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4) Abdya, Mussawir SSos MSi dihubungi Serambinews.com, Kamis (2/7/2020) membenarkan kalau pemerintah akan memperpanjang penyaluran BLT DD dari tiga bulan menjadi enam bulan atau enam tahapan penyaluran.
“Perpanjangan itu berdasarkan aturan baru, yaitu Permendes Nomor 7 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Permendes PDTT Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020,” kata Mussawir, sebelumnya menjabat Kepala Badan Keuangan (BK) Abdya tersebut.
Aturan dari Permendes tersebut tentang perpanjangan penyaluran bansos jenis BLT DD itu sudah dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Abdya, Nomor 19 tahun 2020 sebagai payung hukumnya.
Perpanjangan penyaluran BLT DD tiga bulan kedua dilaksanakan setelah tuntas penyaluran tiga bulan pertama (April-Juni 2020) atau setelah penyaluran tuntas untuk bulan Juni (tahap III untuk tiga bulan pertama).
Masih berdasarkan aturan baru dari Permendes, kata Mussawir, nilai nominalnya tidak sama, karena tiga bulan kedua (Juli-September 2020) masing-masing KPM menerima Rp 300.000 per bulan. Sedangkan tiga bulan pertama, setiap KPM mendapat Rp 600.000 per bulan.
Aturan baru tersebut juga mengatur terkait penerima manfaat yang bisa dilakukan perubahan. Namun harus tetap melalui Musyawarah Desa khusus (Musdessus).
Kepala DPMP4 Abdya, Mussawir, didampingi Kabid Pemberdayaan Gampong, Arif Zulfahmi lebih lanjut menjelaskan, KPM BLT DD di Kabupaten Abdya untuk bulan April terdata sejumlah 12.751 KK dari 152 desa/gampong tersebar di sembilan kecamatan, sejak Babahrot sampai Lembah Sabil.
Penyaluran bansos sumber Dana Desa (DD) senilai Rp 600.000 per KPM disalurkan selama tiga bulan pertama (April, Mei dan Juni 2020). Tahap I (April) sudah tuntas disalurkan oleh 152 desa dengan jumlah penerima 12.751 KPM, menyerap anggaran sejumlah anggaran Rp 7.650.600.000.
Sedangkan tahap II (Mei), dari 152 desa/gampong hanya tinggal satu lagi, yaitu Desa Pantee Rakyat Kecematan Babahrot.
“Informasi yang kita peroleh, penyaluran BLT DD Pantee Rakyat dilakukan bersamaan dengan penyaluran BST (Bantuan Sosial Tunai) dari Kemensos sehingga semua KK yang berhak menerima bansos bisa menerima secara bersamaan,” kata Arif Zulfahmi.
Serdangkan penyaluran BLT DD tahap III (Juni) dari 152 desa/gampong, sejumlah 35 gampong sudah menyalurkan kepada warga dengan jumlah 2.579 KPM, menyerap anggaran 1,5 miliar lebih.
• AS Tolak dan Desak Hagia Sophia Tak dijadikan Masjid, Menlu Turki: Hagia Sophia Urusan Internal kami
• VIDEO - Viral Oknum Pegawai Starbuck Sorot CCTV ke Dada Pengunjung
• Viral, Seorang Ayah Memeluk Anaknya yang Sudah Meninggal Setelah Diduga Ditolak Pihak Rumah Sakit
• Jingki Ie Made In Cot Jrat, Pompa Air tanpa Listrik dan BBM untuk Sawah Tadah Hujan
Seperti diberitakan, penyaluran BLT DD untuk tiga bulan pertama (tiha tahap/April, Mei dan Juni 2020) kepada 12.751 KPM meyerap anggaran DD tidak kurang mencapai Rp 22.951.800.000.
“Penerima BLT DD ditetapkan dalam musyawarah desa khusus (musdessus) melibatkan keuchik/kepala desa/aparatur gampong dan tuha peut setempat,” kata Mussawir.
Terkait hal ini, Bupati Akmal Ibrahim menekankan bahwa dalam musyawarah penetapan KPM atau penerima BLT DD agar benar-benar mempedomani kreteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Menteri Desa (Pemendes).
Kriteria dimaksud adalah keluarga miskin, menderita penyakit menahun, lanjut usia serta keluarga yang kehilangan pekerjaan sebagai dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kriteria lain yang lebih penting lagi adalah penerima BLT DD tidak tumpang tindih dengan KK atau KPM penerima Bantuan Sosial Langsung (BST) dari Kementeria Sosial (Kemensos).
Tidak pula tumpang tindih dengan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), penerima bantuan sembako, apalagi tercatat sebagai PNS/ASN.
Bupati Akmal Ibrahim sudah mengarahkan jumlah penerima BLT DD setiap desa tidak dibatasi, namun harus memenuhi kreteria tersebut, dan ditetapkan dalam musdessus.
Lalu, data penerima yang ditetapkan dalam musdessus disahkan Camat setempat.
Lantaran tidak dibatasi, maka jumlah KPM penerima BLT DD antara April (tahap I) dengan bulan Mei (tahap II) dan Tahap III (bulan Juni) terjadi pergerakan melebihi jumlah 12.751 KPM, sehingga total anggaran yang terserap pun juga lebih dari 23 miliar.
Akan tetapi penyaluran BLT DD untuk tiga bulan kedua (Juli, Agustus dan Setember 2020), diperkirakan akan menyerapkan anggaran sekitar Rp 11,6 miliar atau separuh dari anggaran yang terserap tiga bulan pertama.(*)
• Kejadian Nyata, Bocah Ini Kesakitan Usai Mimpi Aneh, Ibu Kaget Temukan Kelamin Anaknya Tersunat
• 13 Juli Wacanakan Sekolah Tatap Muka di Nagan Raya, Disdik & Dinkes Akan Terapkan Protokol Kesehatan
• Fenomena Baru, Covid-19 Sebabkan Priapisme, Alat Vital Pria Ereksi 4 Jam Lebih Tanpa Libido