Terkait Kasus Unggah Video yang Sorot Dada, Polisi Sebut Eks Pegawai Starbucks Suka pada Korban
Polisi menetapkan eks pegawai Starbucks berinisial DD sebagai tersangka. DD Orang yang merekam aksi mengintip payudara pelanggan itu melalui CCTV.
DD yang terus menggoda KH akhirnya mendorong KH melihat VA dari CCTV. KH lalu memperbesar gambar VA yang ternyata tepat di bagian payudara.
Peristiwa itu direkam oleh DD lalu diunggah di media sosial. Tak lama kemudian, video tersebut viral. Pihak Starbucks langsung mengambil sikap tegas dengan memecat keduanya.
Dalam kasus ini, polisi menjerat DD dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). DD dijerat Pasal 45 UU ITE Nomor 11 dengan ancamannya penjara 6 tahun. Sementara KH masih berstatus saksi dan diperiksa.
"Sudah periksa saksi-saksi dan naik penyidikan menetapkan DD sebagai tersangka," ucap Kabid Humas Polda Metri Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Seperti diuraikan Budhi, Yusri mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan DD dan KH, keduanya ternyata mengaku kenal dengan korban VA.
Makanya mereka berani melakukan hal tersebut. "Korban ini, dia (pelaku) kenal. Kemudian dia zoom bahkan salah seorang dari kedua ini memang suka kepada korban tersebut," kata Yusri.
Tak sekadar suka, salah satu pegawai itu bahkan memiliki nomor handphone korban.
Kepolisian, kata Yusri, telah menghubungi nomor korban yang dimiliki pelaku. Hingga kemarin polisi masih menunggu laporan dari korban VA untuk proses penyelidikan selanjutnya.
"Kita sedang coba untuk menghubungi korban atau memang korban akan melapor untuk kita lanjuti kasusnya. Mudah-mudahan korban hari ini bisa menghadap kita lakukan pemeriksaan di Polres Jakarta Utara," ucap Yusri.
Dihubungi terpisah, Komisi Nasional Perempuan turut angkat bicara soal aksi mantan pegawai Starbucks Indonesia yang mengintip pelanggan wanita melalui kamera CCTV.
Komisioner Komnas Perempuan, Rainy Hutabarat menegaskan, perbuatan tersebut dikategorikan sebagai pelecehan seksual non fisik. "Kasus ini tergolong pelecehan seksual dengan mengintip. Perbuatan tanpa sepersetujuan dari korban sehingga merasa tidak aman, terancam, dan dilecehkan," ujar Rainy.
Meski begitu, sambung Rainy, jenis pelecehan seksual non fisik ini belum ada payung hukumnya di Indonesia. KUHP hanya mengatur pelecehan seksual fisik yang disebut dengan pencabulan, imbuhnya.
"Itulah sebabnya RUU PKS penting untuk menghukum pelaku, melindungi korban dan menjamin ketidakberulangan. Dan Undang Undang ITE mengatur aspek penyebarluasan konten pelecehan seksual di media sosial," kata Rainy.
• Inilah Pria yang Serang Mapolres OKI, Pelaku Tewas Ditembak Polisi, Motifnya Diduga Dendam
Ia menambahkan, mengintip bisa dengan mata sendiri. Tetapi juga dengan teknologi sebagai kepanjangan indera penglihatan, misalnya kamera atau CCTV.
Dari kasus tersebut, Rainy mengatakan, penting bagi perusahaan untuk memiliki kode etik perilaku bagi para pekerjanya di semua tingkatan.
"Penting memiliki Prosedur Standar Operasional tentang Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan atau Diskriminasi berbasis gender," ujarnya.(tribun network/igm/dod)