Malaysia Belum Izinkan Warga Negara Asing Shalat Berjamaah di Masjid

Selama acara, Zulkifli menyerahkan sembako kepada 50 warga Proyek Perumahan Rakyat Perkasa (PPR) di lokasi tersebut.

Editor: Imran Thayib
AFP/HAZEM BADER
Warga melaksanakan shalat Jumat (8/5/2020) dalam jumlah terbatas di sebuah masjid di Hebron, Tepi Barat, Palestina. 

SERAMBINEWS.COM, KUALA LUMPUR - Warga Negara Asing (WNA) di Malaysia belum diizinkan mengikuti shalat berjamaah di masjid dan surau.

Hal ini disampaikan Menteri di Departemen Perdana Menteri (Urusan Agama), Datuk Seri Dr Zulkifli Mohamad Al-Bakri pada Jumat (3/7/2020).

Dia mengatakan, kementerian harus mempelajari laporan dari Departemen Agama Islam Wilayah Federal (JAWI) terkait situasi masjid dan surau.

Laporan akan didalami pihak kementerian sebelum mengizinkan orang asing berpartisipasi dalam shalat jamaah.

"Kami ingin melihat laporan dari JAWI dan beberapa tempat lainnya."

"Jika situasinya stabil dan tidak akan menimbulkan masalah, maka kita dapat mengambil keputusan," kata Zulkifli seperti dikutip dari Bernama.

"Kami mungkin dapat menyelesaikan masalah ini dalam satu atau dua bulan," jelasnya di depan awak media setelah acara JAWI's Post Covid-19 Food Bank Musa'adah Mission.

Satuan Reskrim Polres Aceh Jaya Tangkap Seorang Pria Teunom, Diduga Cabuli 2 Anak di Bawah Umur    

AHY Putra Mantan Presiden SBY Diisukan Jadi Menteri, Demokrat: Sumbernya Tidak Jelas Gitu

Karena Harus Pakai Masker, Sarung Tangan, dan Face Shield, Peserta SBMPTN Kepanasan Saat Ujian

Selama acara, Zulkifli menyerahkan sembako kepada 50 warga Proyek Perumahan Rakyat Perkasa (PPR) di lokasi tersebut.

Sebelumnya, Zulkifli mengumumkan sudah membuka izin untuk Shalat Jumat selama RMCO atau periode pemulihan pembatasan gerakan.

Menurutnya pembukaan masjid dan surau sudah sesuai dengan misi RMCO ini.

Dia mengatakan, masjid diizinkan mengadakan Shalat Jumat dan daerah-daerah boleh memaksimalkan fungsi fasilitas keagamaan tersebut.

Namun dengan catatan, protokol kesehatan harus dipatuhi dengan ketat.

Zulkifli mengatakan, semua kegiatan keagamaan dan ceramah, serta shalat dhuha, fardu ain, dan kelas membaca Al-quran dapat dimulai lagi minggu ini.

"Karena itu, komite masjid dan surau harus bertanggung jawab untuk memastikan kepatuhan penuh SOP," katanya.

Komite masjid diimbau untuk tidak mengunci gerbang utama surau dan masjid.

Diharapkan masyarakat terutama para pelancong, pengiriman makanan, atau pengemudi online dapat melakukan shalat lima waktu.

Demi Memeluk Carlo Ancelotti, Jose Mourinho Siap Langgar Aturan

Impian Pemain Asal Bireuen TM Ichsan, Ingin Akhiri Karier di Bhayangkara FC

Sadis! Hanya Gara-gara Cemburu, Suami Nekat Bacok Istri di Hadapan Anak, Tangan Korban Putus

Menteri mengatakan, bahwa semua keputusan diambil atas persetujuan Yang Di-Pertuan Agong Al-Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah.

Yang Di-Pertuan Agong telah menerima resolusi Pertemuan Khusus ke-7 Dewan Nasional Urusan Agama Islam Malaysia (MKI) yang diadakan pada 24 Juni silam.

Malaysia mencatat total kasus infeksi sebanyak 8.663.

Menurut perkembangan terakhir, ada 5 kasus baru pada Minggu (5/7/2020).

Setidaknya 121 orang meninggal dunia karena virus dan 8,465 telah pulih.

Ada empat pasien yang telah pulih pada Minggu ini sehingga tingka kesembuhan Malaysia sebanyak 97,7 persen.

Jumlah kasus aktifnya adalah 77, jelas Dirjen Kesehatan Datuk Dr Noor Hisham Abdullah.

"Dari lima kasus baru, tiga adalah kasus impor yang melibatkan dua orang Malaysia dan satu orang asing."

"Sementara dua kasus lainnya adalah transmisi lokal yang melibatkan orang Malaysia," katanya dalam sebuah pernyataan hari ini.(*)

VIDEO - Fakta Unik Tentang Aceh, Mulai dari Masjid Megah, Surga Kopi Hingga Ganja Terbaik

VIDEO - Wisata Gunung Salak Aceh Utara Kembali Ramai Dikunjungi Wisatawan

Tertarik dengan Ajaran Islam, Pria Korea Berkunjung ke Timur Tengah, Ini Foto dan Videonya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Malaysia Belum Izinkan WNA Salat Berjamaah di Masjid

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved