Potensi Migas Aceh
Plt Gubernur: Aceh Punya Peluang Besar Kelola Industri Hilir Migas
Plt Gubernur Aceh Ir Nova Iriansyah MT menyampaikan landasan hukum pengelolaan Migas yaitu UUPA No 11 tahun 2006 mengamanatkan Pemerintah Pusat dan Pe
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Fikar W Eda I Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Forum Mahasiswa Aceh se Dunia (FORMAD) menggelar diskusi virtual mengenai Migas Aceh dengan Tema Masa Depan Pengelolaan Migas Aceh, Peluang dan Tantangan, Jumat (3/7/2020).
Diskusi ini menghadirkan empat pemateri yaitu Plt Gubernur Aceh Ir Nova Iriansyah MT, Tokoh Aceh di Jakarta Dr Surya Dharma Phd, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM dan dari kalangan mahasiswa Dhafi Iskandar, putra Aceh yang sedang pendidikan program doktor IPG Bussines School Paris.
Plt Gubernur Aceh Ir Nova Iriansyah MT menyampaikan landasan hukum pengelolaan Migas yaitu UUPA No 11 tahun 2006 mengamanatkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh dapat mengelola bersama sumber daya alam Aceh termasuk minyak dan gas bumi di darat dan di laut dalam wilayah Aceh.
Pemerintah Aceh kemudian membentuk Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) yang bertanggung jawab kepada Gubernur Aceh dan Menteri ESDM.
Plt Gubernur Aceh menyampaikan Aceh memiliki peluang cukup besar mengelola industri hilir Migas, hal ini didukung dengan infrastruktur yang telah ada antara lain: kawasan khusus ekonomi Arun Lhokseumawe (KEKAL), dengan fasilitas stock oil storage berkapasitas 2 juta barel, pelabuhan bongkar muat skala besar, tersedianya lahan siap pakai seluas 2.652 Ha, pengembangan listrik tenaga gas, pengembangan PT PIM, jaringan distribusi gas rumah tangga dan industri berbasis gas lainnya.
• Ricuh Gara-gara Makanan di Pesta Pernikahan, Keluarga Mempelai Pria Terlibat Adu Jotos dengan Besan
• Socfindo Tinggalkan Pelabuhan Jetty Meulaboh, Pengangkutan CPO Dialihkan ke Pelabuhan Susoh Abdya
• Umah Besi di Bener Meriah Dipersiapkan jadi Kampung Percontohan Program Ketahanan Pangan
Terkait alih kelola Blok B migas di Aceh Utara (ex Exxon), kata Plt Gubernur Nova Iriansyah, telah diupayakan cukup lama. Setelah kontrak Exxon berakhir tahun 2015, Blok B tersebut dikelola oleh PT Pertamina Hulu hingga saat ini.
"Upaya perjuangan panjang tersebut berbuah manis, tepatnya pada tanggal 17 Juni 2020, Kementerian ESDM menyetujui wilayah kerja migas Blok B tersebut dapat dikelola oleh Pemerintah Aceh. Pada tanggal 17 November 2020 PT PEMA secara sah telah berhak untuk mengelola Migas Blok B di Aceh Utara. Hal ini akan menambah pendapatan daerah dari sisi bagi hasil dan dividen," ujarnya.
Plt Gubernur Aceh juga menyampaikanga bahwa telah ditemukan sumber minyak di wilayah barat selatan yaitu blok Meulaboh dan Blok Singkil.
Pemerintah Aceh terus berupaya agar Kementerian ESDM segera mengeluarkan izin, serta proses pelelangan eksplorasi agar daerah wilayah tersebut memiliki penghasil minyak, dengan harapan meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
Pada penutup, gubernur Aceh berharap kepada generasi muda Aceh untuk mempersiapkan diri, bekerja keras, kerja cerdas dan kerja ikhlas untuk dapat mengelola sumber daya alam Aceh di masa akan datang.
Dalam diskusi itu, Dr Surya Dharma Phd memberikan gambaran umum mengenai tantangan Industri Migas di Indonesia dan Aceh.
Surya Dharma lebih menekankan pada persiapan sumber daya manusia menghadapi industri migas, minerba dan sektor ekonomi lainnya.
Oleh Karena itu perlunya membangun ekonomi kebersamaan menuju Aceh 2045 dengan cara membentuk Aceh Investment Fund (AIF) yang bertugas untuk mengumpulkan dana dari pemerintah dan dari sumber lainnya untuk menunjang segala industri. AIF tersebut harus memiliki manajemen yang kuat, jujur, efektif dan ahli dalam bidang bisnis.
Sementara itu Muhammad Dhafi Iskandar, memaparkan mengenai perlunya penyederhanaan izin usaha di bidang minyak dan gas di Indonesia, dengan tetap memperhatikan lingkungan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/virtual-7595.jpg)