Luar Negeri

Mesir Tangkap Predator Seksual, 100 Lebih Mahasiswi Jadi Korban

Polisi Mesir, Sabtu (4/7/2020) menangkap seorang pria yang diduga sebagai predator seksual terhadap 100 lebih anak gadis dan wanita, sebagian besar

Editor: M Nur Pakar
AFP
Mobil polisi membawa pelaku predator seksual dari sebuah kawasan di Mesir, Sabtu (4/7/2020). 

"Saya takut dan tidak tahu bagaimana harus bereaksi sampai saya menemukan video di Facebook, ”katanya.

Menurut pengacara Abdel-Hamid Rahim, undang-undang baru-baru ini untuk mencegah pelecehan seksual di jalanan menetapkan hukuman penjara selama satu tahun.

Termasuk denda mulai dari 5.000 pound Mesir atau 308 dolar AS hingga 10.000 pound Mesir, dengan kemungkinan kenaikan hukuman.

Jika pelecehan tersebut adalah penyebab utama atau mengambil bagian dalam pelecehan kelompok menggunakan senjata.

Dalam kasus seperti itu, hukumannya bisa mencakup hukuman penjara lima tahun dan denda 50.000 poundsterling Mesir.

Beberapa mengatakan peningkatan pelecehan dapat ditelusuri kembali ke tidak adanya agama di kalangan pemuda.

Pada Jumat (3/7/2020), Dar Al-Iftaa Mesir, sebuah badan penasehat Islam, menggambarkan pelecehan seksual sebagai kejahatan dan dosa besar.

Samia Qadri, seorang profesor sosiologi di Universitas Ain Shams, mengatakan masyarakat menuju ke arah yang salah dalam menangani masalah ini.

Dia mengatakan banyak orang menyalahkan wanita muda karena pelecehan seksual karena cara mereka berpakaian.

“Kami sudah memiliki undang-undang untuk melawan fenomena ini, tetapi kami tidak menghadapinya dengan ketat."

"Undang-undang ini perlu diaktifkan dan diterapkan secara lebih luas, dalam arti mereka tidak mengizinkan siapa pun melarikan diri dari hukuman."

"Bergerak maju dalam menerapkannya dengan ketat akan mengurangi frekuensi masalah ini, ”kata Qadri.

Insiden pelecehan paling terkenal di Mesir terjadi pada 1990-an ketika seorang gadis cacat diserang di Al-Ataba Square, menyebabkan kemarahan publik yang besar.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved