Berita Aceh Timur
Coreng Korps Kehakiman, Pemukul Hakim di Aceh Timur Diminta Ditindak Tegas
Majelis hakim Mahkamah Syari'ah Idi jadi korban pemukulan tergugat Mustafa (56) usai sidang pembacaan putusan gugat cerai
Penulis: Seni Hendri | Editor: Muhammad Hadi
Seraya menjelaskan kepada tergugat jika tidak puas dengan putusan maka bisa melakukan upaya hukum banding ke Mahkamah Syariah Aceh.
Lalu, para pihak diminta keluar setelah penjelasan disampaikan. Kemudian, tergugat Mustafa mendekati Ketua Majelis.
“Anggapan Ketua Majelis tergugat ingin menanyakan sesuatu yang belum jelas, dan ingin bersalaman, serta mengucapkan terimakasih, tapi ternyata tergugat mengambil palu sidang, dan langsung memukul kepala ketua majelis hakim,” jelas Swandi.
• VIDEO - Mantan Wakasad Tinjau Lahan Bakal Basecamp PT Trans Continent di Aceh
Pasca pemukulan petugas keamanan mengamakan pelaku, dan ketua majelis hakim dibawa ke ruang istirahat, lalu setelah bermusyawarah hakim melaporkan insiden pemukulan itu ke Mapolres Aceh Timur.
“Ketua majelis, terkena pukulan satu kali di bagian kepala tapi tidak berdarah hanya mengalami lebam. Kini, pelaku juga sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, “ ungkap Swandi.
Sementara itu, Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, melalui Kasubbag Humas Polres Aceh Timur AKP Muhammad Nawawi, SH, membenarkan korban telah membuat Laporan Polisi (LP) ke SPKT Polres Aceh Timur dengan Nomor:LP/79/Yan.1.6./VII/2020/ SPKT, tanggal 07 Juli 2020.
Selain itu pelaku juga sudah diamankan di Mapolres Aceh Timur.
“Benar, kami sudah menerima laporan dari korban, untuk tahap selanjutnya penyidik akan meminta keterangan saksi saksi yang mengetahui peristiwa tersebut," ungkap AKP Muhammad Nawawi. (*)
• Pertemuan Dengan DPRA, Abusyik Laporkan Tapal Batas dan Tiga Infrasruktur
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/hakim-dipukul-pakai-palu.jpg)