Berita Subulussalam

Daerah Diminta Rapid Test Tidak Disimpan, Jubir Pemerintah Aceh: Itu Tidak Proporsional

Saifullah meminta pemerintah daerah, Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit agar menggunakan rapid test untuk masyarakat yang membutuhkan secara gratis.

Penulis: Khalidin | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
ILUSTRASI - Para ASN dilingkungan Sekretariat Pemerintah Aceh mengikuti Rapid Test massal yang dilaksankan di Klinik Setda Aceh, Rabu (1/7/2020). 

 Saifullah meminta pemerintah daerah, Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit agar menggunakan rapid test untuk masyarakat yang membutuhkan secara gratis.

Laporan Khalidin I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Juru Bicara Pemerintah Aceh yang juga Jubir Gugus Tugas Covid-19 di Aceh, Saifullah Abdulgani meminta pemerintah kabupaten/kota Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit di kabupaten/kota untuk tidak menyimpan alat rapid test.

Hal itu disampaikan Saifullah Abdulgani kepada Serambinews.com Selasa (7/7/2020) terkait tidak digunakannya alat rapid test bantuan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) untuk keperluan masyarakat.

Saifullah meminta pemerintah daerah, Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit agar menggunakan rapid test untuk masyarakat yang membutuhkan secara gratis.

Selain itu, Saifullah juga mengingatkan sesuai kebijakan Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah supaya masyarakat tidak dibebani dengan biaya bila memeriksakan dirinya dengan rapid test alias gratis.

Rapid test gratis bagi semua warga Aceh ini termasuk yang mandiri tertuang dalam Instruksi Gubernur Aceh Nomor 10 Tahun 2020 tentang percepatan pelaksanaan pemeriksaan Corona virus Disease 2019 atau Covid-19 melalui rapid test dan swab di Aceh.

Intinya, menurut SAG rapid test bantuan Pemerintah Aceh kepada rumah sakit di daerah atau dinas kesehatan harus digunakan untuk masyarakat dan gratis bukan disimpan.

Karenanya, SAG mengimbau pemerintah daerah, Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit di kabupaten/kota untuk tidak menyimpan alat rapid test.

Tegaskan Kebijakan Gubernur Aceh Rapid Test Gratis, Jubir Pemerintah Aceh : Tolong Diluruskan Itu

PBB Peringatkan Dunia, Penyebaran Virus Corona Buka Peluang Baru Teroris

VIDEO - Pasar Al Mahirah Lamdingin Diresmikan Sekda Aceh

Saat disampaikan bahwa di RSUD Subulussalam, alat rapid test bantuan Pemerintah Aceh tidak dipakai untuk warga yang memeriksa secara mandiri, menurut Saifullah tidak proporsional.

Pasalnya, alat rapid test dikirim ke daerah untuk keperluan pemeriksaan kepada masyarakat yang membutuhkan dan dalam rangka memenuhi target gubernur sebanyak 25.000 orang.

“Nah itu yang tidak proporsional, kecuali-kecuali ada tertulis dari Ketua Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Aceh bahwa alat rapid test tersebut yang diberikan hanya untuk pasien dan tidak boleh digunakan yang mandiri,” kata Saifullah.

Sejauh ini menurut Saifullah tidak ada kebijakan soal larangan menggunakan alat rapid test bantuan selain pasien atau kepada masyarakat yang memeriksakan secara mandiri.

Intinya, lanjut Saifullah alat rapid test yang mereka kirim ke daerah harus digunakan dan tidak bisa disimpan. Sebab, alat rapid test diberikan dalam rangka pelayanan publik.

Sebab, alat rapid test yang dikirim sebanyak 25.000 tersebut dalam rangka memenuhi target pemeriksaan untuk 25.000 jiwa penduduk se Aceh. Malah, kata Saifullah target berikutnya bisa terpenuhi hingga 50.000 orang dirapid test se Aceh.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved