Breaking News

Berita Aceh Barat Daya

Ini Alasan Anggota DPRK Abdya Serahkan Uang Rp 2,4 Miliar kepada Oknum Karyawati Bank

Anggota DPRK Aceh Barat Daya (Abdya), Anton Sumarno SE yang menjadi salah satu korban penipuan yang dilakukan oleh RS alias Vina (26) oknum ...

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/ RAHMAT SAPUTRA
Kasat Reskrim Abdya, AKP Erjan Dasmi STP (tengah) memperlihatkan satu unit mobil milik Vina oknum karyawati Bank BUMN di Blangpidie yang membawa kabur uang nasabah miliaran rupiah, Selasa (7/7/2020) di halaman mapolres setempat. 

 

Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya

 

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Anggota DPRK Aceh Barat Daya (Abdya), Anton Sumarno SE yang menjadi salah satu korban penipuan yang dilakukan oleh RS alias Vina (26) oknum karyawati Bank BUMN di Blangpidie, akhirnya angkat bicara.

Anton mengaku, tidak menyangka wanita yang sering gonta-ganti mobil mewah itu, tega melakukan penipuan terhadap dirinya dan keluarganya. Pasalnya, Anton sudah menganggap wanita kelahiran 14 September 1993 seperti keluarga.

"Jujur saya tidak percaya dia seperti itu,  karena dia ini, mengurus keuangan saya di Bank itu semenjak 2015," ujar anggota DPRK Abdya, Anton Sumarno SE kepada Serambinews.com, Rabu (8/7/2020).

Bukan itu saja, Anton mengaku bahwa buku tabungannya juga sudah bertahun-tahun, di tangan wanita kelahiran Air Beureudang Aceh Selatan tersebut.

"Jadi, selama ini, buku tabungan saya itu, dia yang pegang. Saya dan keluarga saya, sudah menganggap dia sudah seperti keluarga sendiri, bahkan kalau dia ke rumah seperti rumah sendiri, begitulah dekatnya kami," ungkap politisi partai lokal tersebut.

Pemko Subulussalam Gratiskan Pemeriksaan Rapid Test Antibodi, Begini Caranya

Dewan Minta, Manajemen RSUD Cut Nyak Dhien Dibenahi, Terkait Hasil Pansus DPRK Aceh Barat    

Korban Kebakaran di Lhokseumawe Dapat Bantuan dari Lazismu

Namun, kata Anton, kepercayaan yang diberikan itu, disia-siakan oleh Vina, dan tega membawa kabur uang pribadinya mencapai Rp 2 miliar lebih.

"Kalau kerugian saya pribadi sebanyak Rp 2,4 Miliar," sebutnya.

Ia berharap, wanita yang dikenal hidup glamor itu bisa berbicara jujur, dan membuka kasus ini secara terbuka dan tidak ditutup-tutupi, mengingat korban sangatlah banyak.

"Tentu, saya secara pribadi, sangat berharap uang saya bisa dikembalikan, karena itu uang hasil keringat saya bertahun-tahun," cetusnya.

Karena, Anton tidak menyangka dan tidak terpikir, mama muda itu bisa melakukan perbuatan yang mengancam dirinya dibui selama 15 tahun penjara.

"Jujur, saya sedikit pun tidak terpikir dia akan lakukan itu. Apalagi selama 5 tahun ini, saya aman-aman saja. Saya percaya beliau, karena beliau kerja di bank, kalau tidak, mana mungkin saya gila, mau kasih uang sebanyak itu sama orang," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang karyawan salah satu bank milik BUMN di Abdya dikabarkan, membawa 'kabur' uang nasabah.

Tak tanggung-tanggung, sang karyawati bank plat merah itu, kabarnya berhasil membawa kabur uang nasabah mencapai Rp 6,3 miliar.

Modus yang dilakukan RS, bermacam-macam. Ada yang menawarkan bunga besar, hingga memberikan hadiah langsung kepada calon nasabah yang ingin menambung dan melakukan deposito di bank tersebut.

Kabarnya, target calon nasabah yang diincar oleh wanita tinggi semampai ini, adalah bapak-bapak, dan para pengusaha, dan pedagang kelas kakap.

Salah seorang pengusaha, mengaku sudah memberikan kepercayaan penuh terhadap Vina tersebut. Uang miliknya yang dibawa kabur oleh RS mencapai Rp 2 miliar lebih.

Bahkan, ada salah seorang warga Blangpidie, Yakob hampir saja naas, atas akal bulus RS tersebut.

Kabarnya, sejumlah uang nasabah itu diduga dipakai pelaku untuk membeli sejumlah aset. Aset saat ini, yang masih ada satu unit mobil pajero sport, satu unit mobil HR-V yang kini sudah disita oleh penyidik, satu rumah ruko dua lantai di kawasan Jalan AT- Blangpidie senilai Rp 700 juta, boat kayu senilai Rp 400 juta dan aset lainnya.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan Juncto Pasal 372 Juncto Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan.

"Ancaman hukumannya, minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda sekurang-kurangnya Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 20 miliar," terang Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK saat menggelar konferensi pers, Selasa (7/7/2020) di halaman Mapolres setempat.(*) 

Komisi I DPRK Menggelar Hearing Bersama KIP dan Panwaslih Aceh Besar, Ini Harapan Wakil Ketua DPRK

Karyawan Starbucks Tulis ISIS Atas Pesanan Wanita Muslim Minnesota

Selama Covid-19, Pendaftar Haji Tetap Tinggi di Nagan Raya, JCH yang Batal Dialihkan ke Tahun Depan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved